Warga Jombang Keluhkan BPHTB Mahal, FRMJ Soroti Dugaan ‘Permainan’ Nilai Pajak
JOMBANG, FaktualNews.co – Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) melakukan audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang pada Kamis (11/9/2025). Audiensi ini dilakukan untuk menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait mahalnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses jual beli, hibah, maupun warisan.
Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim atau yang akrab disapa Cak Fattah, menyampaikan bahwa persoalan BPHTB menjadi perhatian serius masyarakat, karena banyak yang merasa terbebani dengan pajak yang tinggi saat mengurus peralihan hak atas tanah.
“Banyak masyarakat mengeluh karena pajak BPHTB yang sangat mahal. Padahal mereka hanya ingin mengurus jual beli atau hibah. Ini yang kami pertanyakan, kenapa bisa semahal itu?” ujar Cak Fattah.
Dalam data yang disampaikan, jumlah proses peralihan hak atas tanah di Jombang tercatat sebanyak 3.900 transaksi pada tahun 2023, dan meningkat menjadi 5.200 transaksi pada tahun 2024. Seluruh transaksi tersebut melibatkan pembayaran pajak BPHTB sebagai salah satu syarat administrasi.
Cak Fattah juga menyoroti peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses ini. Ia menekankan pentingnya membedakan keduanya, karena notaris berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan PPAT berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Masyarakat harus paham, Notaris itu beda dengan PPAT. Kalau mau jual beli, hibah, atau waris, yang berwenang adalah PPAT. Tapi yang terjadi di lapangan, masyarakat banyak yang bingung dan akhirnya terkena biaya tinggi tanpa tahu dasar perhitungannya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana nilai jual objek pajak ditentukan, yang berdampak langsung pada besarnya BPHTB yang harus dibayar. Ia menuding ada ketidakwajaran dalam penentuan nilai tersebut.
“Ada permainan dalam penentuan nilai jual objek pajak. Harusnya ada rumus dan dasar hukum yang jelas. Misalnya nilai bebas pajak itu antara 5 hingga 100 juta, itu minimal, tapi kenapa sampai puluhan juta kena pajaknya? Ini yang akan kami beberkan ke DPRD, Bapenda, dan Pemkab Jombang,” tegasnya.
Setelah audiensi dengan BPN, FRMJ berencana melanjutkan pertemuan ke DPRD Jombang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga ke Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mendalami dasar penarikan BPHTB dan meminta transparansi serta keadilan dalam pengenaannya.
Menanggapi audiensi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan, menjelaskan bahwa kewenangan BPN dalam proses transaksi tanah hanyalah menerima dokumen termasuk bukti setor pajak, bukan menetapkan nilai pajaknya.
“Masalah pajak itu bukan kewenangan BPN. Kami hanya menerima bukti setor pajak yang sudah dibayar. Kalau sudah tervalidasi dan lengkap, baru kami proses. Jadi perihal penentuan atau besarnya pajak bukan urusan kami,” jelas Tomi.
Dengan pernyataan tersebut, Tomi menegaskan bahwa urusan BPHTB sepenuhnya berada dalam kewenangan Bapenda atau instansi pajak daerah, bukan di bawah otoritas BPN.


