JEMBER, FaktualNews.co – Konflik kerusakan jalan di wilayah Jember selatan kembali dibahas di Ruang Komisi C DPRD Jember. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dihadiri Dishub Jember, Dishub Jatim, PU Bina Marga Jember, PU Bina Marga Jatim, Poles Jember, dan PT Imasco Asiatic, armada truk pengangkut material semen milik PT. Imasco Asiatic akhirnya berpeluang beroperasi kembali. Dimungkinkan truk ini kembali melintas di jalanan wilayah Jember selatan tapi saat malam hari.

Hal ini menjadi bahasan dalam RDP yang digelar pasca satu bulan pabrik semen tidak bisa beroperasi, karena pasokan bahan pembuat semen prosesnya terganggu. “Jadi pasca muncul kesimpulan rapat yang digelar pada tanggal 13 Januari 2025, kami banyak menerima surat dari masyarakat. Bisa kita simpulkan, untuk operasional. Untuk angkutan yang lebih di atas 30 ton. Ini dibolehkan. Dari hasil itu, kita tadi tanyakan ke Dishub Provinsi, PU Bina Marga Provinsi tidak masalah. Asalkan tetap mematuhi regulasi yang ada,” kata Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat.

Armada truk pengangkut material itu dapat melintas saat jam malam dari Pukul 20.00 WIB – 04.00 WIB. “Sehingga kendaraan besar ini, tidak menggangu pengendara yang lain. Untuk kendaraan niaga ini bisa 30-36 ton, tentunya dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) 8 ton, lebar kendaraan 2,2 meter, dan tinggi 3 meter,” jelasnya. Lebih jauh sosialisasi tentang aturan kendaraan niaga melintas, nantinya akan dilakukan rapat pembahasan lanjutan. “Kita juga akan mengundang kepada pemilik kendaraan, yakni kelompok yang kapan hari menemui kami agar nantinya diberikan pemahaman. Masalah kapannya, kami masih koordinasi dengan pimpinan,” kata legislator Gerindra ini.

Menanggapi hal ini, Legal Manager PT Imasco Asiatic, Fendy mengatakan akan menyampaikan hasil pertemuan hari ini kepada pimpinannya. Fendy berharap kesepakatan hari ini segera diterapkan. Mengenai aturan soal armada bermuatan berat yang melintas, Fendy berharap regulasi yang ada berlaku bagi semua perusahaan maupun truk yang melintas, tidak hanya bagi PT. Imasco Asiatic. Pasalnya ia mendapati di wilayah jalan Jember Selatan juga didapati ada truk yang melanggar regulasi kesepakatan dan melintas.

“Namun memang kami mengalami downtime atau yang akrab disebut dengan berhentinya produksi lebih dari satu bulan. Di sisi lain, kami menemukan adanya ketidakseimbangan dalam penegakan regulasi, di mana usaha logistik lainnya masih menggunakan muatan lebih dari 40 ton atau lebih. Untuk armada truk yang melanggar itu menggunakan jenis kendaraan tertentu, gandengan dan semacamnya. Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami hanya meminta kepastian dan kesetaraan kebijakan, agar seluruh pelaku usaha dapat beroperasi di bawah payung regulasi yang sama, yakni batas kendaraan menurut kami 36-38 ton, sesuai dengan kebutuhan pabrik sementara ini,” pungkas Fendy.