Aturan Baru Lalu-lintas Ternak Jelang Hari Raya Kurban di Sampang, Pedagang Sapi Wajib Tahu
SAMPANG, FaktualNews.co – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, lalu-lintas ternak di Kabupaten Sampang diperkirakan meningkat seperti tahun sebelumnya.
Dengan demikian, para peternak dan pedagang diimbau agar memenuhi seluruh syarat administrasi maupun teknis sebelum melalu-lintaskan ternak.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Disperta KP Sampang, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan wajib yang harus dipenuhi oleh peternak maupun pedagang sebelum mengirim atau memasukkan ternak.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, bagi peternak atau pedagang yang ingin melalulintaskan ternaknya harus memenuhi syarat. Pertama harus ada rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan, serta rekomendasi keluar masuk ternak,” ujar Arif, Jumat (24/4/2026).
Selain itu, kata dia, setiap ternak juga wajib dilengkapi dokumen kesehatan yang sah dari petugas berwenang di wilayah asal ternak.
“Yang kedua harus memiliki surat kesehatan hewan dari petugas setempat. Itu syarat secara administrasi. Sedangkan secara teknis, ternak harus sudah divaksin dan memiliki eartag,” jelasnya.
Arif menambahkan, aturan khusus juga berlaku bagi ternak yang berasal dari luar wilayah. Saat ini, lalu lintas ternak dari luar Madura menuju Madura masih dibatasi secara ketat dan memerlukan izin khusus dari pemerintah provinsi.
“Untuk ternak yang masuk ke Sampang dari luar Madura itu perlu izin khusus dari provinsi. Karena sesuai aturan, memang belum diperbolehkan melalulintaskan ternak dari luar Madura ke Madura, kecuali untuk antar kabupaten di wilayah Madura,” tegasnya.
Pembatasan tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi plasma nutfah sapi lokal Madura agar tetap terjaga kualitas dan kemurniannya.
“Khawatirnya ternak yang masuk itu dapat merusak plasma nutfah sapi-sapi yang ada di Madura. Yang diperbolehkan masuk hanya straw atau semen beku untuk inseminasi buatan, seperti sapi Madura dan sapi limusin,” terangnya.
Di sisi lain, tambah Arif, pengiriman ternak dari Madura ke luar daerah tetap diperbolehkan dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Ia menyebut, pengiriman ternak dari Madura ke sejumlah daerah di luar provinsi telah dilakukan, terutama untuk memenuhi kebutuhan kurban.
“Tahun ini juga sudah ada rekomendasi pengiriman ternak dari Madura ke luar provinsi, misalnya ke Kalimantan dan Jakarta. Itu sudah kami lakukan,” ungkapnya.
Ia memprediksi permohonan rekomendasi lalu lintas ternak akan meningkat dalam waktu dekat, terutama sekitar tiga minggu hingga satu bulan menjelang Hari Raya Idul Adha.
“Biasanya mendekati satu bulan atau tiga minggu sebelum hari raya kurban, permohonan rekomendasi mulai banyak diajukan ke kami,” katanya.
Untuk pengurusan surat rekomendasi dalam lingkup Jawa Timur, peternak dapat mengurus melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) setempat. Sementara untuk lalu lintas antar provinsi, pengurusan dilakukan langsung melalui Disperta KP.
“Kalau dalam lingkup Jawa Timur bisa melalui Puskeswan setempat. Sedangkan untuk antar provinsi, langsung ke kantor dinas karena suratnya dikeluarkan dari kami dan memerlukan izin khusus,” jelas Arif.
Ia juga menegaskan bahwa terdapat pengecualian terbatas bagi pengiriman ternak dari luar Madura ke Madura, khususnya untuk kebutuhan kurban.
“Kalau untuk keperluan kurban masih bisa, misalnya dari Lumajang, Situbondo, atau Bondowoso ke Madura. Tapi harus ada rekomendasi dari dinas setempat yang menyatakan bahwa ternak itu benar-benar untuk kurban,” tegasnya.
Arif mengimbau para pedagang maupun peternak, khususnya yang baru pertama kali melakukan pengiriman ternak, agar tidak ragu berkonsultasi dengan petugas sebelum mengurus dokumen.
“Bagi pedagang atau peternak yang sudah biasa mungkin sudah paham jalurnya. Tapi untuk yang baru, sebaiknya konsultasi dulu dengan petugas kami, baik di dinas maupun di Puskeswan, agar prosesnya lancar dan sesuai aturan,” pungkasnya.


