LAMONGAN, FaktualNews.co- Karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Dua pemuda asal Desa Sugio, Lamongan, MRS (29) dan MH (32), ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan Rabu (4/12/2024) malam.

Kasi Humas Ipda Hamzaid membenarkan penangkapan kedua pemuda yang diduga kuat pengedar sabu tersebut.

“Pertama kali tersangka yang ditangkap MRS, disusul MH di lokasi yang sama, di rumah MRS, “ kata Ipda Hamzaid. Kamis (5/12/2024).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita empat bungkus plastik sabu siap edar dengan total berat 4,03 gram, dua handphone, dan uang tunai sebesar Rp9.000.

“Penangkapan bermula setelah informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah itu,” ujar Ipda Hamzaid.

Kedua tersangka mengaku bahwa sabu yang mereka miliki siap untuk diedarkan kepada seseorang yang telah memesan.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Lamongan untuk memerangi narkoba di daerah, termasuk pedesaan yang sebelumnya jarang terjamah,” terang Ipda Hamzaid.

Kedua pelaku terjerat undang-undang narkotika dan sedang menjalani penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI NO.35 Tahun 2009.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga Lamongan tetap bersih dari narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, “pungkasnya.

Diharapkan penyelidikan lebih lanjut dapat mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di Lamongan.