KEDIRI, FaktualNews.co – Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa hasil pengisian tahun 2023 di Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Enam desa yang tersebar di enam kecamatan berencana menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur.

Gugatan tersebut akan diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Bagus Suswanto, SH, Ahmad Dahlan Baedhowi, SH, MH, dan Dr. A. Solikin Ruslie, SH, MH.

Kuasa hukum menyebut terdapat peserta seleksi yang merasa dirugikan dengan hasil pengisian perangkat desa tahun 2023. Mereka menduga proses penetapan perangkat desa tidak sepenuhnya berdasarkan nilai hasil seleksi.

“Alasannya karena mereka merasa dibohongi, merasa ditipu. Ternyata penetapan perangkat yang jadi itu bukan berdasarkan nilai, tetapi karena diatur oleh sistem yang menguntungkan bagi mereka,” kata Bagus Suswanto saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Menurut Bagus, persoalan tersebut juga berkaitan dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyatakan adanya cacat hukum dalam proses pengisian perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri.

Atas dasar adanya pihak yang merasa dirugikan, pihaknya kemudian menempuh jalur hukum melalui PTUN.

Sebelum mendaftarkan gugatan, tim kuasa hukum telah mengambil langkah administratif dengan menyurati enam kepala desa yang SK pengangkatan perangkat desanya pada tahun 2023 dipersoalkan.

“Kita menyurati enam kepala desa yang kebetulan salah satu pesertanya itu memberikan kuasa kepada kita. Kita menyurati kepada kepala desa untuk membatalkan SK tersebut,” ujar Bagus.

Menurut dia, respons dari kepala desa akan menjadi bagian dari bahan yang digunakan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Jawa Timur. Pihak kuasa hukum menargetkan pendaftaran gugatan dilakukan pada pekan depan.

“Rencananya minggu depan kita akan mendaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur,” katanya.

Enam desa yang disebut memberikan kuasa tersebut tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Kediri. Keenam kecamatan itu yakni Pare, Puncu, Ngadiluwih, Tarokan, Plemahan, dan Banyakan.

Tim kuasa hukum berharap proses hukum melalui PTUN nantinya dapat memberikan kepastian terhadap persoalan pengisian perangkat desa tahun 2023 yang dipersoalkan oleh para peserta seleksi.

Hingga berita ini diterbitkan, FaktualNews.co masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Kediri, mengenai persoalan SK pengangkatan perangkat desa hasil pengisian tahun 2023 tersebut. Konfirmasi dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas adanya rencana gugatan ke PTUN Jawa Timur.