Tanpa Sebab, Belasan Ketua RT di Wates Kediri Mendadak Dicopot Sepihak oleh Kades
KEDIRI, FaktualNews.co – Kegaduhan terjadi di lingkungan Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Sebanyak 12 Ketua Rukun Tetangga (RT) di desa tersebut mendadak diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta, Rabu (5/8/2026).
Kebijakan drastis ini ditandai dengan turunnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian, tanpa adanya peringatan awal maupun musyawarah, sehingga memicu kebingungan dan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.
Budi Waluyo, Ketua RT 30, salah satu yang diberhentikan, mengaku prihatin atas keputusan kades. Menurutnya, selama ini pelayanan kepada masyarakat dan situasi kerukunan warga di lingkungannya berada dalam kondisi yang sangat kondusif tanpa ada gesekan atau pengaduan warga sedikit pun.
”Kami dari Ketua RT tidak pernah tahu ada surat atau lampiran pemberitahuan sebelumnya. Kami bertanya-tanya, salah kami di mana? Dasar kesalahan apa yang kami lakukan kepada Pak Kepala Desa? Tiba-tiba turun surat pemberhentian. Padahal dari warga tidak ada gejolak, tidak ada keluhan, maupun pengaduan,” ujar Budi Waluyo.
Budi menduga pemberhentian mendadak ini mungkin dipicu oleh ketidakhadiran mereka dalam forum rutinan pertemuan RT yang diselenggarakan selapan sekali (delapan minggu sekali) serta urusan iuran arisan. Namun, ia menyayangkan tidak adanya mekanisme SP (Surat Peringatan) atau klarifikasi sebelum SK diterbitkan.
”RT itu kan yang memilih rakyat. Seandainya warga yang menginginkan kami berhenti, satu jam pun kami serahkan. Tapi ini datang langsung dari Kades tanpa sosialisasi,” tegas Budi.
Hal senada disampaikan oleh Heri Puryanto, Ketua RT 29. Ia menegaskan bahwa hubungan kerja antar-RT maupun hubungan personal dengan Kepala Desa sebelumnya berjalan baik-baik saja. Pencopotan massal ini justru menimbulkan reaksi keras dan kegaduhan di grup komunikasi warga.
”Begitu SK pemberhentian saya sampaikan ke warga, lingkungan langsung gaduh. Warga bertanya-tanya mengapa Pak RT-nya diberhentikan. Sebetulnya ini sangat disayangkan. Mengapa tidak mengedepankan komunikasi terlebih dahulu? Dipanggil dulu, diajak bicara baik-baik,” kata Heri Puryanto.
Sementara menanggapi isu yang beredar terkait pemberhentian atau penyegaran struktur ketua RT di wilayahnya, Kepala Desa Duwet Gogik Hananta menegaskan, bahwa kebijakan tersebut diambil bukan atas dasar permasalahan pribadi, melainkan hasil musyawarah bersama dan evaluasi kedisiplinan organisasi.
”Langkah ini kami ambil berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh lembaga desa, BPD, serta perwakilan RT dan RW. Jadi, ada dasar dan pertimbangan yang jelas, bukan keputusan sepihak,” ujar Kepala Desa.
Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut atau penyegaran (reshuffle) pengurus dilakukan atas dasar evaluasi kinerja dan kedisiplinan dalam berorganisasi. Pihaknya juga memastikan hubungan kerja maupun hubungan pribadi antara pemerintah desa dan para pengurus wilayah tetap terjalin dengan baik.
”Secara pribadi kami tidak ada selisih atau permasalahan. Ini murni berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kedisiplinan organisasi. Kami ini pelayan masyarakat, jadi keputusan diambil demi kepentingan bersama. ” Tutupnya.





