KEDIRI, FaktualNews.co — Sengketa tanah antara dua warga di Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kian memanas. Meski mediasi telah dilakukan beberapa kali, hingga kini belum menemukan titik temu.

Dua pihak yang berselisih yakni keluarga almarhum Zain dengan Khusen. Keduanya diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan. Perselisihan tersebut dipicu adanya klaim atas sebagian tanah warisan milik almarhum Zain yang diduga dikuasai oleh Khusen.

Kuasa hukum keluarga almarhum Zain bersama perangkat Desa Pelem mendatangi langsung lokasi objek tanah yang menjadi sengketa, Rabu (5/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai status kepemilikan tanah yang dinilai janggal dalam catatan administrasi desa.

Sonny Sonatha selaku kuasa hukum keluarga almarhum Zain menyampaikan, mediasi di tingkat desa sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Karena itu, pihaknya memilih mendatangi lokasi secara langsung dengan harapan dapat mengajak pihak yang saat ini menguasai lahan untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

“Tujuan kami ke sini semata-mata mencari keadilan atas status hukum sengketa yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Kami ingin menginisiasi agar permasalahan keluarga ini segera clear dan tidak melebar ke mana-mana,” ujar Sonny Sonatha di lokasi, Rabu (5/8/2026).

Sonny menjelaskan, berdasarkan dokumen administrasi desa yang telah dipelajari, terdapat indikasi kejanggalan pada data Letter C. Menurutnya, kepemilikan tanah yang semula tercatat atas nama almarhum Zain disebut kemudian beralih kepada pihak lain berinisial K atau Khusen, namun mekanisme peralihannya dinilai belum jelas.

“Di dalam Letter C tidak tercantum secara jelas keterangan mekanismenya, apakah melalui hibah, jual beli, atau waris. Karena tidak ada dasar peralihan yang jelas, klien kami mempertanyakan keabsahan penguasaan tanah tersebut saat ini,” tegasnya.

Dalam upaya iktikad baik yang dilakukan di lapangan, pihak yang saat ini menduduki atau menguasai lahan tersebut tidak hadir untuk menemui tim kuasa hukum maupun perangkat desa.

Sementara itu, Kepala Desa Pelem Ali Sukron mengatakan, pihak desa dalam persoalan tersebut hanya menjalankan fungsi pemantauan. Berdasarkan catatan administrasi yang ada di desa, tanah tersebut tercatat atas nama Khusen bin Moentolib.

Menurut Ali, Khusen juga diketahui rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tanah tersebut selama bertahun-tahun.

“Pihak desa tidak mengetahui secara pasti sejarah detail awal mula terbitnya Letter C tersebut, karena tidak adanya catatan tertulis mengenai kronologi peralihannya. Namun yang jelas, yang membayar pajak PBB adalah Pak Khusen,” ujar Ali Sukron saat berada di lokasi.

Terkait patok batas wilayah di lokasi tanah sengketa, perangkat desa menyebutkan bahwa batas-batas tersebut telah terpasang sejak lama dan bukan baru dipasang saat sengketa mencuat.

Pihak desa juga belum dapat memastikan secara detail bagaimana proses peralihan pencatatan dalam Letter C tersebut karena keterbatasan dokumen maupun catatan sejarah administrasi yang tersedia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang saat ini menguasai objek tanah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan sengketa maupun upaya mediasi yang ditawarkan oleh pihak ahli waris.

Sengketa tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut kini masih menunggu titik temu dari kedua belah pihak. Penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui mekanisme hukum menjadi pilihan yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai status tanah yang dipersoalkan.