TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang pengungsi etnis Rohingya di Tulungagung berinisial HN (56) mengalami gangguan kejiwaan. Sayangnya, petugas kesehatan sulit untuk segera merujuk HN ke rumah sakit jiwa (RSJ) karena statusnya sebagai pengungsi.

Pengelola Kesehatan Jiwa, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Heru Santoso mengatakan, petugas mendapat laporan terkait HN yang mengalami gangguan jiwa. Diketahui, laporan itu didapat oleh petugas pada Senin (3/8/2026) kemarin.

“Kami segera menerjunkan tim dengan mendatangi rumah HN untuk melihat kondisinya. Ternyata, HN mengalami gangguan jiwa sejak tiga bulan yang lalu,” kata Heru Santoso, Rabu (5/8/2026).

Saat pemeriksaan, diketahui jika HN rupanya mengalami waham atau delusi palsu dan psikosomatis atau masalah mental akibat kondisi stres. Sayangnya, HN tidak mau minum obat akibat mengidap gangguan waham itu.

Sesuai kondisinya itu, HN sangat perlu dirujuk ke RSJ agar segera mendapatkan layanan rawat inap. Namun karena statusnya sebagai pengungsi, HN tidak bisa dirujuk ke RSJ menggunakan uang negara.

“Kami sedang meminta rekomendasi pembiayaan dari Yayasan Cita Wadah Swadaya (YCWS). Kalau rekomendasi itu keluar, HN akan segera dibawa ke RSJ Lawang,” ungkapnya.

Sembari menunggu rekomendasi turun, HN sudah mendapat penanganan rawat jalan dari Puskesmas setempat. Dinkes Tulungagung juga memastikan jika HN dalam kondisi stabil saat ini.

Diketahui, HN telah menjalani pernikahan dengan perempuan di Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung selama 37 tahun. Pada tahun 2012, HN sempat mendapat KTP namun dicabut oleh pemerintah pada tahun 2018.

“Jadi HN tinggal bersama istrinya di Desa Tanggulturus. Setelah KTPnya dicabut, HN memiliki kartu United Nations High Commisioner for Refugess (UNHCR). Jadi dia tinggal di Tulungagung dengan status pengungsi,” pungkasnya.