JOMBANG, FaktualNews.co – Polemik dugaan pengelolaan dana di KPRI Sejahtera Jombang terus bergulir dan semakin menyita perhatian publik. Di tengah mencuatnya berbagai pemberitaan, sejumlah pengurus koperasi disebut menyatakan bahwa dugaan persoalan yang terjadi merupakan tanggung jawab manajer koperasi.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, yang sejak awal mengawal persoalan KPRI Sejahtera. Menurutnya, apabila pengurus benar-benar merasa tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan, langkah pertama yang seharusnya ditempuh adalah melaporkan manajer koperasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau pengurus mengaku tidak ikut melakukan kesalahan, mereka harus berani melaporkan manajer ke APH. Itu salah satu bukti bahwa mereka memang tidak terlibat,” kata Wibisono, Kamis (6/8/2026).

Ia kemudian mempertanyakan apakah selama ini pengurus telah menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam tata kelola koperasi, mulai dari melakukan audit keuangan secara berkala, pengawasan internal, hingga mengambil langkah hukum ketika menemukan dugaan penyimpangan.

“Apakah selama ini pengurus sudah menjalankan fungsi kontrol? Audit berkala dilakukan atau tidak? Ketika dugaan penyelewengan ditemukan, apakah langsung dilaporkan secara hukum? Itu yang menjadi pertanyaan,” ujarnya.

Menurut Wibisono, apabila dugaan penyimpangan tersebut benar telah berlangsung selama bertahun-tahun, maka kondisi itu seharusnya tidak mungkin luput dari pengawasan pengurus. Ia juga menyinggung informasi mengenai dana simpanan anggota yang nilainya mencapai sekitar Rp124 miliar namun disebut sudah tidak tersedia dalam kas koperasi.

“Kalau memang benar penyelewengan terjadi bertahun-tahun hingga uang simpanan sekitar Rp124 miliar kosong di kas, kesannya ada pembiaran. Ada apa sebenarnya?” tegasnya.

Ia menilai, apabila pengurus benar-benar tidak mengetahui persoalan tersebut, justru hal itu menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi organisasi dan tata kelola koperasi.

“Kalau pengurus tidak melakukan apa-apa secara organisatoris, berarti mereka lalai. Tata kelola koperasi tidak dijalankan dengan baik. Pengurus tetap harus ikut bertanggung jawab karena ada unsur kelalaian,” katanya.

Wibisono bahkan menyatakan Aliansi LSM Jombang siap membantu mengungkap persoalan tersebut apabila pengurus berani menempuh jalur hukum terhadap manajer koperasi.

“Kalau pengurus berani melaporkan manajer ke APH, kami akan maksimal membantu membongkar aset-aset koperasi, termasuk menelusuri sertifikat aset atas nama siapa saja,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan peran Ketua KPRI Sejahtera apabila benar tidak mengetahui dugaan penyimpangan yang disebut telah terjadi selama bertahun-tahun.

“Kalau Ketua mengatakan tidak tahu, lalu fungsi Ketua Koperasi apa? Masa sampai tidak mengetahui jika manajer melakukan hal-hal yang diduga melanggar aturan. Itu yang perlu dijelaskan kepada anggota,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPRI Sejahtera, Hartono, kembali dihubungi melalui sambungan telepon untuk dimintai tanggapan terkait pernyataan Wibisono tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, polemik di tubuh KPRI Sejahtera mencuat setelah muncul dugaan penyelewengan dana simpanan anggota dengan nilai mencapai sekitar Rp124 miliar. Dalam berbagai informasi yang beredar, dana tersebut disebut tidak lagi tersedia dalam kas koperasi.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan FaktualNews.co, dana simpanan tersebut diduga dialihkan menjadi aset berupa tanah di sejumlah lokasi, di antaranya di Desa Sumbermulyo dan Kelurahan Jelakombo. Sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas aset tersebut juga diduga tercatat atas nama pribadi pengurus, termasuk Hartono selaku Ketua KPRI Sejahtera. Dugaan tersebut masih terus ditelusuri dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.

Hingga saat ini, FaktualNews.co juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajer KPRI Sejahtera terkait berbagai dugaan tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen maupun sebagian pengurus koperasi belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari seluruh pihak sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.