JOMBANG, FaktulNews.co – Polemik Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang mulai ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Tak hanya memanggil pengurus koperasi, kejaksaan juga meminta keterangan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang.

Langkah tersebut dilakukan di tengah mencuatnya persoalan terkait tata kelola keuangan dan aset KPRI Sejahtera yang sebelumnya menjadi sorotan. Kejari Jombang kini mulai mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan persoalan koperasi tersebut.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Ketua KPRI Sejahtera, Hartono. Ia datang ke Kantor Kejari Jombang sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (6/8/2026), untuk memenuhi panggilan tim penyelidik.

Pemeriksaan terhadap Hartono berlangsung cukup lama. Hingga sekitar pukul 16.30 WIB, Hartono masih berada di dalam Kantor Kejari Jombang dan belum terlihat meninggalkan lokasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Hartono. Menurutnya, pada hari yang sama terdapat dua orang yang dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.

“Benar, jadi hari ini memang ada pemeriksaan kepada dua orang termasuk yang bersangkutan,” ujar Deady.

Meski membenarkan pemeriksaan tersebut, kejaksaan belum membeberkan secara rinci materi yang ditanyakan kepada pihak-pihak yang dimintai keterangan. Penanganan perkara juga masih berada pada tahap awal, yakni penyelidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan berbagai informasi untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan di tubuh KPRI Sejahtera.

Salah satu aspek yang mulai ditelusuri adalah sumber permodalan koperasi.

“Ya, kami masih menyelidiki awal, mungkin dari sumber permodalan koperasi tersebut,” kata Ananto.

Dinkop UM Jombang Ikut Dimintai Keterangan

Penelusuran Kejari Jombang tidak hanya menyasar pihak internal KPRI Sejahtera. Dinkop UM Kabupaten Jombang juga dipanggil untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan koperasi tersebut.

Kepala Dinkop UM Jombang, Hari Purnomo, melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Yusnia Rahma, membenarkan bahwa pihaknya memenuhi permintaan kejaksaan pada Kamis (6/8/2026).

Menurut Yusnia, keterangan yang disampaikan Dinkop UM masih berkaitan dengan tugas dan kewenangan lembaganya.

“Iya, kemarin (Kamis) pihak Dinkop dimintai keterangan terkait persoalan KPRI Sejahtera. Masih sebatas pemberian keterangan terkait keterkaitan dengan lembaga kami,” jelas Yusnia, Jumat (7/8/2026).

Namun, Yusnia tidak membeberkan materi pertanyaan yang disampaikan tim Kejari Jombang. Ia menyebut materi pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan pihak kejaksaan.

“Terkait materi apa saja yang ditanyakan pihak kejaksaan, kami tidak bisa menyampaikan karena itu bukan kewenangan kami untuk menjawab. Bisa langsung ditanyakan ke pihak kejaksaan,” katanya.

Keterangan dari Dinkop UM tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Kejari Jombang. Sebelumnya, kejaksaan telah menyatakan tengah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait polemik yang terjadi di KPRI Sejahtera.

Pemanggilan sejumlah pihak tersebut menunjukkan bahwa penelusuran Kejari Jombang tidak hanya diarahkan kepada pengurus koperasi. Informasi dan dokumen dari instansi yang memiliki fungsi kelembagaan serta pengawasan koperasi juga mulai dihimpun untuk melihat bagaimana tata kelola KPRI Sejahtera selama ini berjalan.

Hal ini menjadi penting karena persoalan yang mencuat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas organisasi koperasi, tetapi juga menyentuh pengelolaan keuangan, sumber permodalan, hingga aset KPRI Sejahtera.

Meski demikian, hingga saat ini Kejari Jombang belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam persoalan tersebut. Status penanganannya masih dalam tahap penyelidikan awal. Artinya, pihak-pihak yang dimintai keterangan masih berada dalam kapasitas memberikan informasi yang dibutuhkan untuk membantu proses penelusuran.

Hingga berita ini ditayangkan, FaktualNews.co masih berupaya meminta konfirmasi dari Ketua KPRI Sejahtera Hartono maupun pihak-pihak pengurus koperasi lainnya yang disebut telah dipanggil Kejari Jombang. (Kevin Nizar/Slamet Wiyoto)