Perceraian di Jombang Meningkat, Kecamatan Kota Catat Kasus Tertinggi
JOMBANG, FaktualNews.co – Ruang sidang Pengadilan Agama (PA) Jombang hampir setiap hari dipenuhi pasangan suami-istri yang menunggu giliran sidang perceraian. Wajah-wajah murung tampak mendominasi suasana, seolah menjadi potret rapuhnya ikatan rumah tangga yang dahulu disatukan oleh janji suci.
Berdasarkan data terbaru PA Jombang per Rabu (27/8/2025), angka perceraian di Kabupaten Jombang terus mengalami peningkatan. Tercatat, ratusan perkara sudah diputus sepanjang tahun ini dengan distribusi yang tidak merata antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
“Kasus terbanyak masih berasal dari kawasan perkotaan. Kecamatan Jombang mencatat 190 perkara, sedangkan yang paling sedikit ada di Ngusikan dengan 27 kasus,” ungkap Humas PA Jombang, Ulil Uswah.
Data tersebut menunjukkan Kecamatan Jombang menduduki posisi teratas, disusul Mojowarno (146 kasus), Diwek (140), Sumobito (125), dan Ngoro (109). Sementara itu, kecamatan dengan kasus perceraian terendah meliputi Ngusikan (27), Ploso (32), Plandaan (44), Kabuh (46), dan Kudu (46).
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa perceraian lebih marak di perkotaan? Banyak pihak menduga faktor gaya hidup modern, tekanan ekonomi, hingga minimnya komunikasi menjadi pemicu utama. Perselingkuhan dan masalah keuangan juga kerap disebut sebagai alasan dominan.
Sebaliknya, kehidupan pedesaan yang lebih tradisional, ditopang ikatan sosial serta peran tokoh agama dan keluarga besar, diyakini berperan dalam meredam potensi perceraian.
“Perceraian itu kompleks, tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Ada faktor komunikasi, ekonomi, bahkan pola hidup yang ikut berpengaruh,” tambah Ulil.
Bagi PA Jombang, deretan angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin perubahan sosial yang tengah berlangsung di masyarakat. (Wahyu)


