Satpol PP Bondowoso, Monitoring dan Evaluasi Jam Operasional Toko Modern
BONDOWOSO, FaktualNews.co- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso, Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait jam operasional toko modern di wilayah Bondowoso, Selasa (14/01/2025).
“Kegiatan ini dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda),” ungkap Kasatpol PP Slamet Yantoko,
Slamet menyebut, kegiatan Monev ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Selain itu, juga merujuk pada Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan, serta Peraturan Bupati Nomor 130 Tahun 2021 mengenai struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Satpol PP,” jelasnya.
Rute Monev meliputi beberapa jalan utama di Bondowoso. Di antaranya, Jl. A. Yani, Jl. Mastrip, Jl. Santawi, Jl. KIS Mangunsarkoro dan Jl. HOS Cokroaminoto, sebelum akhirnya kembali ke Kantor Pemkab Bondowoso.
“Dalam kegiatan ini, kami memberikan himbauan kepada minimarket Alfamart di Jl. Mastrip untuk menutup sementara operasionalnya hingga jam buka yang diizinkan, yakni pukul 08.00 WIB, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020,” tukasnya.
Beberapa minimarket lainnya telah mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan.


