Fasum Perum Griya Keraton Bermasalah, Dinas Perkim Kabupaten Kediri Buka Suara
KEDIRI, FaktualNews.co – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberi penjelasan terkait masalah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Griya Keraton Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Komplek perumahan yang dibangun developer PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) sedang bermasalah, karena terjadi sengketa dengan PT Sekar Pamenang (SP) selaku pihak investor pembangunan Perumahan Griya Keraton Sambirejo.
Pejabat Fungsional, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kediri Diyah Kironosari menjelaskan, dari data di Kantor Dinas Perkim sertifikat fasum dan fasos Perumahan Griya Keraton baru diserahkan pihak pengembang PT MSS pada 22 Mei 2025.
“Kami dari pemda nagihnya ke pihak pengembang dalam hal ini PT MSS. Soal PT MSS ada perjanjian dengan pihak lain kami tidak tahu. Termasuk site plan menjadi tanggung jawab developer,” kata Diyah Kironosari, Kamis (5/2/2026).
Diyah Kironosari menjelaskan, setiap perumahan wajib membangun prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
“Di perencanaan perumahan ada site plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) persiapan pembangunan dan penyerahan kunci,” jelasnya.
Selanjutnya jika PSU sudah dibangun kemudian diserahkan ke pemda.
“Untuk penyerahan sertifikat kami hanya memberikan tanda terima. Nanti kalau fisiknya diserahkan kami proses untuk berita acara serah terima,” jelasnya.
Sementara kuasa hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo, saat dikonfirmasi menyampaikan, dalam perjanjian kerja sama, pihak pertama PT MSS diberikan kewajiban untuk menyerahkan sertifikat fasum dan fasos Perumahan Griya Keraton Sambirejo kepada Dinas Perkim Kabupaten Kediri.
“Sudah kami sampaikan dalam persidangan, kami menerima site plan, tetapi di dalam site plan itu gambar teknisnya belum ada pengesahan dari dinas terkait,” ungkap Bagus Wibowo, saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Berkaitan dengan masalah ini, dari dinas terkait, belum memberikan penjelasan apakah hal seperti ini bisa berlanjut proyek pembangunan perumahan.
Bagus menambahkan, PBG dan site plan itu dua produk hukum yang berbeda.
“PBG ini khusus untuk bangunan gedung, sedangkan site plan ini untuk fasum dan fasos, termasuk jalan dan sebagainya,” ungkapnya.
Bagus juga mengungkapkan, dalam perjanjian disebutkan bahwa penyerahan sertifikat fasum dan fasos maksimal Desember 2024.
“Sedangkan penjelasan pihak Dinas Perkim sertifikat fasum dan fasos baru diserahkan PT MSS pada 22 Mei 2025,” imbuh Bagus.
Sementara kuasa hukum PT MSS (Matahari Sedjakti Sejahtera) Imam Mohklas menyatakan, pihaknya akan mengikuti proses terkait aduan dan melayani seluruh tahapan persidangan.
“pada prinsipnya klien kami mengikuti proses hukum terkait pengaduan tersebut dan akan melayani seluruh tahapan yang ada. Itu mungkin merupakan pernyataan dari PT Matahari.” ujar Imam Mohklas.


