Dilaporkan ke Polres Situbondo Lakukan Penipuan Rp150 Juta, Terlapor Mengaku Istri Siri Pelapor
SITUBONDO, FaktualNews.co-Ada yang menarik dalam laporan kasus penipuan dan penggelapan di Polres Situbondo. Pasalnya, seorang direktur pabrik pengepakan udang di Situbondo, melaporkan seorang perempuan berinisial LC (32), atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp150 juta.
Ironisnya, ternyata terlapor merupakan istri siri atau istri kedua pelapor berinisial SK. Bahkan, sebelum dilaporkan ke Mapolres Situbondo, terlapor sempat disomasi sebanyak dua kali melalui kuasa hukumnya.
Saat memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Situbondo, terlapor LC didampingi langsung Joko Susilo sebagai kuasa hukumnya.
Joko Susilo mengatakan, ada sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya, salah satunya adalah hubungannya kliennya, terkait uang sebesar Rp150 juta yang dipersoalkan.
“Saat ditanya tentang hubungannya dengan terlapor, klien saya menjawab statusnya merupakan istri siri dari terlapor. Bahkan, uang Rp150 juta merupakan pemberian pelapor untuk modal usaha kliennya,”ujar Joko Susilo, Sabtu (21/2/2026).
Joko Susilo menjelaskan, kliennya menikah secara siri dengan pelapor sejak tahun 2020 lalu. Bahkan, istri pertama SK di Kabupaten Banyuwangi, sudah mengetahui hubungan SK dengan kliennya.
“Namun, uang pemberian modal usaha Rp150 juta diminta kembali pada tahun 2025 lalu, setelah kliennya bercerai dengan pelapor,”bebernya.
Lebih jauh Joko menjelaskan, selain digunakan untuk modal usaha, sejumlah uang tersebut juga digunakan untuk membayar hutang kliennya kepada orang tuanya, dengan nominal sebesar Rp50 juta.
“Saat pelapor menyerahkan uang, kliennya mengatakan punya hutang kepada orang tuanya, namun pelapor mengatakan kepada kliennya agar menggunakan uang usaha modal tersebut,”pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Ipda Slamet Yuwono membenarkan, jika terlapor penipuan dan penggelapan tersebut. Bahkan, dalam memenuhi panggilan penyidik terlapor didampingi kuasa hukumnya.


