SITUBONDO, FaktualNews.co – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 DPRD Situbondo, mendesak Pemerintah Kabupaten  Situbondo,  untuk segera membentuk tim tindak lanjut menuntaskan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Anggota Pansus yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Arifin menegaskan, bahwa pembentukan tim ini sangat krusial. Kehadirannya diharapkan mampu memutus rantai persoalan berulang dalam pengelolaan program, dan kegiatan pemerintah daerah pada tahun anggaran berikutnya.

Menurutnya, temuan BPK tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai catatan administratif belaka. Sebaliknya, hasil audit tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelaksanaan program, khususnya pada proyek fisik dan serapan anggaran daerah.

“Jika tim tindak lanjut tidak segera dibentuk, kesalahan yang sama akan terus terulang. Padahal, temuan BPK ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar pelaksanaan program ke depan lebih tertib, terencana. Sehingga  kualitas pekerjaannya  lebih terjamin,” ujar Arifin, Kamis (25/6/2026).

Ia menekankan bahwa tim tindak lanjut ini nantinya tidak boleh sekadar menjadi formalitas di atas kertas. Namun, tim  wajib bekerja konkret dengan menginventarisasi seluruh temuan, memetakan akar persoalan, menyiapkan langkah korektif, hingga memastikan rekomendasi BPK benar-benar dijalankan oleh OPD terkait.

Selain itu, tim ini juga harus berfungsi sebagai jembatan koordinasi antar-OPD agar proses penyelesaian tidak berjalan sendiri-sendiri (parsial).

“Dengan sinergi yang kuat, Pemkab Situbondo diharapkan mampu menutup celah pelanggaran sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan proyek,” bebernya.

Lebih jauh Arifin menambahkan, jika  perbaikan tata kelola keuangan daerah harus dimulai dari komitmen serius pemerintah dalam merespons audit.

“Tanpa adanya perbaikan sistematis, saya menilai potensi terjadinya kesalahan serupa di masa depan akan tetap terbuka lebar,” katanya.

Politisi asal Kecamatan Mangaran ini,  mengingatkan bahwa Pemkab Situbondo sebenarnya sudah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menyelesaikan kerugian daerah.

“Salah satunya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah,” tambahnya.

Perbup yang diteken pada 21 Agustus 2014 tersebut, lanjut Arifin, semestinya dimaksimalkan untuk mempercepat penyelesaian temuan sekaligus mempertegas tanggung jawab para pengelola keuangan daerah.

Melalui tim tindak lanjut yang terstruktur dan payung hukum yang jelas, Arifin berharap penyelesaian temuan BPK mampu melahirkan reformasi birokrasi yang nyata, bukan sekadar pemenuhan dokumen.

“Yang terpenting keseriusan Pemkab Situbondo sangat dibutuhkan. Jangan sampai temuan ini terus berulang,” pungkasnya.