TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Dua pemuda asal Blitar ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru lantaran nekat melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram. Namun, kasus ini berakhir melalui Restorative Justice setelah korban dan pelaku memilih berdamai.

Kapolsek Ngantru, AKP Edy Santoso mengatakan, laporan kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (24/6/2026) di sebuah warung Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Warung itu merupakan milik korban berinisial S (51) yang melaporkan tabung gas melon di warungnya hilang.

“Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti,” kata AKP Edy Santoso, Senin (29/6/2026).

Selama penyelidikan, petugas menemukan titik terang pelaku. Hasilnya, dua terduga pelaku berinisial FAH (19) dan MNA (20) tertangkap. Keduanya merupakan warga Kecamatan Srengat, Kabupayen Blitar.
L
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ngantru untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kilogram.

“Kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti tabung gas elpiji 3 kilogram dan kami bawa ke Polsek Ngantru,” ungkapnya.

Saat pemeriksaan, petugas juga mempertemukan antara korban dan pelaku untuk menjalani proses mediasi. Melalui hasil mediasi itu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Atas dasar itu, petugas kemudian menyelesaikan perkara pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram itu melalui restorative justice. Petugas mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kriminalitas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada polisi,” pungkasnya.