TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Satlantas Polres Tulungagung memperpanjang penindakan terhadap truk yang melanggar aturan dengan melintasi jalan alternatif Kecamatan Gondang. Hingga hari keenam pelaksanaan operasi, sebanyak 122 sopir truk telah dikenai sanksi tilang.

Semula, penindakan yang dimulai pada Rabu (1/7/2026) direncanakan berlangsung selama sepekan. Namun, karena jumlah pelanggaran dinilai belum menunjukkan penurunan, operasi kini diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan.

KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, mengatakan berbagai upaya persuasif sebenarnya telah dilakukan sebelum penegakan hukum diterapkan. Mulai dari sosialisasi, rapat koordinasi, pemasangan rambu pengalihan di 32 titik, hingga pemasangan portal.

“Kami sudah melaksanakan sosialisasi, rapat koordinasi, pemasangan rambu pengalihan di 32 titik, hingga pemasangan portal. Namun, langkah-langkah tersebut belum menyelesaikan masalah secara total,” kata Ahmad Zainudin, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, penindakan dilakukan karena masih banyak truk roda enam yang nekat melintasi jalan alternatif Gondang. Padahal, ruas jalan tersebut merupakan jalan kelas IIIA yang hanya diperbolehkan dilalui kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.

Ia menyebut, volume pelanggaran tidak menunjukkan penurunan meski penindakan telah berlangsung selama beberapa hari. Karena itu, polisi memutuskan memperpanjang operasi hingga para pengemudi benar-benar mematuhi aturan.

“Keputusan ini diambil karena masih banyak truk yang nekat melintasi jalan alternatif Gondang dan jumlah pelanggar belum mengalami penurunan,” ujarnya.

Satlantas Polres Tulungagung juga menyayangkan rendahnya kepatuhan sebagian sopir truk. Bahkan, petugas menemukan sejumlah portal di jalur utama, khususnya di Simpang Empat Cabe, sengaja dirusak oleh oknum pengemudi agar kendaraan mereka tetap bisa melintas.

Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, sebagian sopir mengaku tetap memilih jalur alternatif karena perusahaan tidak menyediakan alokasi bahan bakar yang cukup untuk melalui jalur resmi yang lebih jauh.

Karena itu, kepolisian mengimbau seluruh perusahaan angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mendorong pengemudinya melanggar aturan demi menghemat biaya operasional.

“Kendaraan angkutan seperti bus dan MPU saja sudah patuh memutar melalui jalur resmi yang telah ditetapkan. Jadi tidak ada alasan bagi angkutan barang untuk terus melanggar,” pungkas Ahmad Zainudin.