Polemik Dana KIP Kuliah Unisla, Klaim Kampus vs Sikap Kejari Lamongan
LAMONGAN, FaktualNews.co – Polemik dugaan penyimpangan dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Islam Lamongan (Unisla) senilai sekitar Rp7,7 miliar kembali menjadi perhatian publik.
Di satu sisi, pihak kampus menegaskan persoalan tersebut telah diselesaikan sejak 2023 melalui mekanisme pengembalian dana sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian. Namun, di sisi lain, aparat penegak hukum masih membuka ruang untuk menelusuri kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Wakil Rektor III Unisla, Dr. Winarto Eka Wahyudi, mengatakan seluruh dana yang menjadi temuan audit telah dikembalikan, baik ke kas negara maupun kepada mahasiswa penerima yang berhak. Menurutnya, penyelesaian itu telah dilakukan sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal.
“Sudah kami kembalikan semua. Laporan pengembalian dana juga telah kami sampaikan kepada Itjen, LLDIKTI, Polda, Polres, dan Kejati sejak 2023,” kata Winarto, Kamis (9/7/2026).
Winarto menilai pemberitaan yang kembali mengangkat kasus tersebut belum menggambarkan persoalan secara utuh karena tidak memuat informasi mengenai proses pengembalian dana yang telah dilakukan kampus.
Ia juga menegaskan Unisla masih menerima kuota KIP Kuliah dari pemerintah, yang menurutnya menjadi indikator bahwa persoalan administratif tersebut telah diselesaikan.
“Kalau persoalan ini belum selesai, kami tidak mungkin masih mendapatkan kuota KIP Kuliah. Sejak awal kami berkomitmen menyelesaikannya secara profesional,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan pihak kampus belum sepenuhnya mengakhiri polemik. Kejaksaan Negeri Lamongan memastikan laporan dugaan penyimpangan yang sempat diterima memang telah dicabut oleh pelapor pada 2024. Namun, pencabutan laporan itu tidak otomatis menghentikan penelusuran terhadap tindak lanjut hasil audit Inspektorat Jenderal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan apakah perkara tersebut masih diproses di tingkat yang lebih tinggi.
“Berdasarkan berkas tahun 2024, pelapor memang menyampaikan laporannya telah dicabut. Namun kami akan menanyakan apakah perkara ini sudah ditangani oleh Kejati ataupun KPK. Ada juga rekomendasi dari Itjen agar temuan tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Erfan.
Kasus ini mencuat setelah audit Inspektorat Jenderal menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu dengan nilai sekitar Rp7,7 miliar. Temuan tersebut sempat menjadi sorotan karena menyangkut program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk mendukung akses pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.


