Resahkan Warga, Kecamatan Panji Situbondo Bentuk Satgas Anti Balap Liar
SITUBONDO, FaktualNews.co – Pemerintah Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, membentuk Satgas Anti Balap Liar sebagai upaya merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Satgas tersebut dibentuk secara terintegrasi dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), organisasi kemasyarakatan, pemerintah desa dan kelurahan, hingga pengurus RW dan RT. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku balap liar sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Camat Panji, Kiptiyah Rikawati, mengatakan penanganan balap liar tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Satgas melibatkan Forkopimcam, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah desa, kelurahan, RW, dan RT. Keterlibatan aktif warga menjadi kunci efektivitas penanganan balap liar,” ujar Kiptiyah, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan pihak kecamatan, aksi balap liar teridentifikasi tersebar di dua kelurahan, yakni Ardirejo dan Mimbaan, serta tiga desa, yaitu Panji Lor, Panji Kidul, dan Juglangan. Dari wilayah tersebut, terdapat empat titik yang paling sering dijadikan lokasi balap liar.
“Dari hasil pemetaan, ada empat titik di wilayah Kecamatan Panji yang kerap dijadikan arena balap liar,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Panji AKP Nurmansyah menegaskan pihaknya siap memperkuat sinergi bersama pemerintah kecamatan dan Koramil dalam menjalankan tugas Satgas Anti Balap Liar.
Menurutnya, langkah awal yang akan diprioritaskan adalah pendekatan preventif melalui edukasi secara langsung kepada para remaja yang diduga terlibat dalam aktivitas balap liar.
“Strategi utama satgas akan difokuskan pada upaya preventif melalui pendekatan door to door,” ujar AKP Nurmansyah.
Petugas gabungan nantinya akan mendatangi titik-titik yang menjadi lokasi berkumpulnya para pemuda untuk memberikan edukasi dan imbauan agar tidak terlibat dalam aksi balap liar. Selain itu, orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Di samping upaya pencegahan, kepolisian memastikan penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelaku balap liar. Mereka akan dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
AKP Nurmansyah menegaskan, konsekuensi hukum akan jauh lebih berat apabila aksi balap liar mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa atau luka berat.
“Jika pelaku menabrak orang hingga meninggal dunia atau menyebabkan cacat permanen, maka tidak hanya dikenai tilang, tetapi juga dapat diproses dengan ketentuan pidana yang berlaku,” tegasnya.


