Kunjungan Wapres Gibran di Situbondo Tertutup, Wartawan Media Nasional Dilarang Meliput
SITUBONDO, FaktualNews.co – Kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Kabupaten Situbondo diwarnai kekecewaan awak media. Sebuah pesan berantai berisi instruksi agar jurnalis tidak mempublikasikan kegiatan tersebut beredar luas, disertai pembatasan ketat jumlah wartawan yang diperbolehkan meliput di lapangan.
Akibat kebijakan tersebut, mayoritas jurnalis dari media nasional dan lokal dilarang memasuki area kegiatan. Mereka terpaksa tertahan dan hanya bisa menunggu di sejumlah warung kopi di sekitar pintu keluar (exit) tol wilayah barat Situbondo.
“Saya sangat menyayangkan pembatasan ini. Saya dan teman-teman akhirnya telantar di exit tol wilayah barat Situbondo,” ujar wartawan Kompas.com Situbondo, Ridlo Abdullah Akbar, Jumat (10/7/2026).
Ridlo mengaku dilarang masuk oleh petugas di pintu gerbang Exit Tol Situbondo Barat, Desa Buduan, Kecamatan Suboh, karena tidak mengantongi kartu tanda pengenal (ID card) khusus. Tanda pengenal tersebut diterbitkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0823/Situbondo.
Menurut Ridlo, minimnya sosialisasi mengenai prosedur protokoler untuk mendapatkan ID card menjadi penyebab utama banyak media nasional tidak terdaftar.
“Semoga ke depannya ada komunikasi yang lebih baik, sehingga kami bisa menjalankan tugas peliputan saat ada kunjungan pejabat pusat,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kodim 0823/Situbondo hanya menerbitkan lima ID card untuk lima orang jurnalis guna meliput kunjungan Wapres Gibran di kawasan Tol Probowangi (Probolinggo-Banyuwangi) yang belum beroperasi tersebut.
Seorang petugas Kodim 0823 Situbondo membenarkan adanya kebijakan pembatasan akses bagi awak media dalam agenda kunjungan RI 2 ini.
“Memang ada pembatasan wartawan, Mas,” cetus petugas yang enggan disebutkan namanya itu.
Akibat kebijakan ini, sejumlah jurnalis dari berbagai media besar tertahan di luar area Tol Probowangi. Di antaranya adalah LKBN Antara, RRI, Tribunnews, Kompas.com, Metro TV, Detik.com, Faktualnews, Beritasatu, Memorandum Disway, dan Kompas TV.


