Bantah Cabut Laporan, Pelapor Desak Kejari Lamongan Usut Dugaan Penyelewengan Dana KIP Unisla
LAMONGAN, FaktualNews.co – Isu pencabutan laporan dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Islam Lamongan (Unisla) senilai sekitar Rp7,7 miliar dibantah mentah-mentah oleh pelapor. Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK) Lamongan, M. Afif Muhammad, menegaskan tidak pernah mencabut laporan yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan Kejari Lamongan yang sebelumnya menyebut berdasarkan berkas tahun 2024 laporan tersebut telah dicabut. Afif menegaskan, baik dirinya maupun Febri Hermansyah tidak pernah mengirimkan surat pencabutan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami tegaskan laporan itu tidak pernah dicabut. Saya dan Mas Febri tidak pernah mencabut laporan. Justru kami meminta Kejaksaan Negeri Lamongan mengusut tuntas dugaan korupsi ini secara profesional, transparan, dan objektif,” kata Afif, Jumat (10/7/2026).
Afif menilai proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena pihak kampus mengeklaim telah mengembalikan dana sebagaimana rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek. Menurutnya, pengembalian dana tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana apabila terdapat unsur melawan hukum.
Ia mengungkapkan, hasil audit Itjen Kemdiktisaintek tertanggal 9 Februari 2023 telah menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana KIP Kuliah. Audit tersebut, kata dia, justru terbit setelah laporan disampaikan ke Kejari Lamongan, Kejati Jawa Timur, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Audit Itjen sudah menemukan adanya pelanggaran. Kalau kemudian dananya dikembalikan, itu tidak menghilangkan unsur pidananya. Apalagi audit itu keluar setelah kami melaporkan kasus ini,” tegasnya.
Karena itu, Afif meminta penyidik memanggil seluruh pihak yang mengetahui mekanisme pengelolaan dana KIP Kuliah agar dugaan penyimpangan dapat diungkap secara terang. Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja independen tanpa intervensi pihak mana pun.
Senada dengan Afif, mantan Ketua BEM Unisla, Febri Hermansyah, yang turut melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan KPK pada 2023, juga menegaskan tidak pernah menarik laporannya.
“Saya juga tidak pernah mencabut laporan. Tinggal lembaga mana yang lebih dulu menanganinya. Laporan itu seharusnya tetap diproses,” ujar Febri.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Erfan Nurcahyo, menyatakan berdasarkan berkas tahun 2024 terdapat surat yang menyebut laporan dugaan penyelewengan dana beasiswa mahasiswa miskin Unisla telah dicabut.
Meski demikian, Kejari Lamongan menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur dan KPK untuk memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut.


