TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Jalanan Tulungagung rupanya masih menjadi panggung bagi ribuan pelanggar aturan lalu lintas. Tercatat sepanjang paruh pertama tahun ini, belasan ribu pengendara terpaksa berurusan dengan Korps Lalu Lintas.

​Meski angka penindakan tergolong tinggi, menandakan kepatuhan warga yang masih perlu digenjot ada dinamika menarik di balik penertiban yang digalakkan oleh aparat penegak hukum.

​KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, membeberkan bahwa ada sebanyak 14.744 pelanggar yang terjaring sepanjang semester pertama tahun 2026. Dari total angka tersebut, metode penindakan bervariasi mulai dari teguran humanis, tilang manual, hingga sorotan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE).

​”Enam bulan terakhir ini jumlah pelanggar lalu lintas yang tercatat mencapai sebanyak 14.744 pelanggar,” ujar Iptu Ahmad Zainudin, Selasa (28/7/2026).

​Menariknya, dominasi pelanggar justru diselesaikan lewat jalur persuasif. Sebanyak 9.433 pengendara hanya diganjar sanksi teguran akibat jenis pelanggaran yang dinilai masih ringan.

Polisi memang sengaja mengedepankan pendekatan preventif, khususnya bagi warga yang abai mengenakan helm atau melengkapi atribut berkendara standar.

​Namun, dispensasi serupa tentu tidak berlaku bagi pelanggar kelas berat. Bagi pelaku aksi balap liar dan pengguna knalpot brong, sanksi tilang manual harga mati. Tercatat ada 1.574 pelanggar kategori berat yang tak bisa lolos dari tikar tilang langsung.

​”Kalau tidak dilakukan tilang manual tidak akan efektif karena tidak memberikan efek jera,” tegas Iptu Ahmad Zainudin.2
​Secara keseluruhan, dari total 14.744 pelanggar, sanksi tilang (manual maupun ETLE) menyasar 5.311 pengendaram.

Di tengah masih rendahnya kesadaraķ justru muncul dari tingginya kepatuhan warga dalam merespons tilang elektronik.

​Tingkat konfirmasi surat tilang ETLE kini melesat hingga menyentuh angka 85 persen. Polisi menilai kebijakan blokir pajak kendaraan menjadi jurus ampuh di balik tingginya partisipasi masyarakat ini.

​”Pada awal penerapan ETLE, konfirmasi pelanggar masih rendah, tetapi saat ini berada diangka 85 persen karena pelanggar tidak dapat membayar pajak kendaraan apabila tidak membayar denda,” pungkasnya.