JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mengungkap 80 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 113 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, mengatakan mayoritas kasus yang diungkap merupakan peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu.

“Selama semester pertama 2026 kami berhasil mengungkap 80 kasus. Sebanyak 72 kasus merupakan penyalahgunaan maupun peredaran sabu, sedangkan delapan kasus lainnya berkaitan dengan pil dobel L,” ujar AKP Bowo saat konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Kamis (30/7/2026).

Dari total 113 tersangka, sebanyak 112 orang merupakan laki-laki dan seorang perempuan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 522,42 gram sabu, 73.240 butir pil dobel L, serta tiga butir pil ekstasi.

“Seluruh barang bukti diperoleh dari berbagai pengungkapan di wilayah Jombang maupun hasil pengembangan jaringan hingga ke daerah lain,” katanya.

Berdasarkan data kepolisian, pelaku didominasi usia produktif. Sebanyak 95 tersangka berusia 25–64 tahun, 21 orang berusia 19–24 tahun, dan empat tersangka masih berusia 15–18 tahun.

AKP Bowo menilai tingginya keterlibatan kelompok usia produktif menjadi perhatian serius dan menunjukkan perlunya upaya pencegahan yang lebih masif.

Dilihat dari tingkat pendidikan, tersangka didominasi lulusan SMA sebanyak 56 orang, disusul lulusan SMP 37 orang, SD 19 orang, dan satu orang lulusan perguruan tinggi.

Sementara berdasarkan pekerjaan, mayoritas tersangka merupakan karyawan swasta sebanyak 67 orang. Selebihnya terdiri atas 17 wiraswasta, 14 pegawai swasta, enam pedagang, enam sopir, serta tiga orang yang belum bekerja.

Wilayah Kecamatan Jombang menjadi lokasi dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni 12 tempat kejadian perkara (TKP). Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Diwek dengan 11 TKP, Mojowarno delapan TKP, Mojoagung tujuh TKP, dan Jogoroto enam TKP.

Pengungkapan juga dilakukan di Kecamatan Sumobito, Kesamben, dan Bareng yang masing-masing mencatat empat TKP. Kemudian Peterongan, Gudo, Perak, Ngusikan, dan Kabuh masing-masing tiga TKP. Sementara Bandarkedungmulyo dan Ngoro masing-masing dua TKP, sedangkan Ploso, Wonosalam, dan Tembelang masing-masing satu TKP.

Tak hanya di Jombang, Satresnarkoba juga mengembangkan penyelidikan hingga ke luar daerah. Hasilnya, jaringan peredaran narkotika berhasil diungkap di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Mojokerto masing-masing dua lokasi, serta satu lokasi di Kabupaten Lamongan.

Menurut AKP Bowo, kawasan permukiman dan perumahan masih menjadi lokasi yang paling sering dimanfaatkan pelaku untuk bertransaksi maupun menyalahgunakan narkotika.

“Tercatat ada 56 TKP di kawasan permukiman dan perumahan. Sisanya berada di tempat umum sebanyak 14 TKP, rumah kos delapan TKP, serta gedung dan rumah toko masing-masing dua TKP,” jelasnya.

Polres Jombang menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum, pengembangan jaringan, serta langkah pencegahan dengan melibatkan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Jombang semakin sempit,” pungkas AKP Bowo. ( KabarJombang.com )