JOMBANG, FaktualNews.co – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dilakukan Polres Jombang. Kali ini, Tim Khusus (Timsus) Saber Miras menggerebek sebuah rumah di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, dan menyita ratusan botol miras berbagai merek serta puluhan liter arak putih.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di lokasi tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang melalui Kanit Timsus Saber Miras, Ipda Satria Ramadhan, mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi rumah yang berada di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Di lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial C.A.P. yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek serta lima galon arak putih yang diduga diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Ipda Satria saat konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Barang bukti yang disita terdiri atas lima galon arak putih berkapasitas 15 liter atau sekitar 75 liter, empat botol arak putih ukuran 1,5 liter, lima botol arak putih ukuran 250 mililiter, 330 botol Arak Bali ukuran 600 mililiter, 34 botol Alexis, 17 botol Vodca Mix, 51 botol Bir Bintang, 29 botol Atlas, dua botol Ice Land, dan satu botol Chivas. Polisi juga mengamankan satu lembar KTP milik terduga pelaku.

Saat ini, C.A.P. masih menjalani pemeriksaan di Polres Jombang. Seluruh barang bukti turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Menurut Ipda Satria, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Perkara ini akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang,” jelasnya.

Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin serta terus melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. ( KabarJombang.com )