JOMBANG, FaktualNews.co – Polemik dugaan penyelewengan dana simpanan anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang senilai sekitar Rp124 miliar memasuki babak baru.

Aliansi LSM Jombang membuka posko pengaduan bagi anggota KPRI Sejahtera yang merasa dirugikan atau mengalami kesulitan mencairkan simpanannya. Posko tersebut menjadi wadah bagi anggota untuk menyampaikan keluhan sekaligus mendapatkan pendampingan dalam memperjuangkan hak mereka.

Posko yang diinisiasi gabungan LSM Poletar, LSM Kompak, LSM GeNah, dan LSM LPKRI-BAI itu dibuka di kawasan Kebon Rojo, Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, mulai Sabtu (1/8/2026).

Langkah tersebut diambil di tengah keresahan ratusan anggota koperasi yang mempertanyakan keberadaan dana simpanan mereka serta kepastian pencairannya.

Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menegaskan persoalan KPRI Sejahtera tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan internal pengurus. Sebab, dana yang dipersoalkan merupakan simpanan anggota yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

“Nilai utama dan tujuan berkoperasi adalah membangun kesejahteraan bersama antaranggota koperasi itu sendiri. Hasil usaha berkoperasi dinikmati oleh semua anggota, bukan hanya dinikmati oleh pengurus sendiri dengan cara curang,” tegas Wibisono, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, pengelolaan koperasi memiliki mekanisme tersendiri karena anggota merupakan bagian penting dalam setiap keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.

“Dalam koperasi, setiap pengambilan keputusan wajib bermusyawarah dengan para anggota koperasi,” ujarnya.

Desak RALB dan Audit Independen

Menyikapi persoalan yang terjadi di KPRI Sejahtera, Aliansi LSM Jombang menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, mereka mengecam dugaan pelanggaran transparansi tata kelola koperasi serta dugaan penyelewengan dana simpanan anggota yang berujung pada tersendatnya pencairan dana.

Kedua, mereka mendesak pengurus dan pengawas KPRI Sejahtera segera menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Forum tersebut dinilai penting untuk membuka kondisi keuangan koperasi secara transparan kepada seluruh anggota.

Ketiga, apabila RALB tidak dilaksanakan dalam waktu tujuh hari, Aliansi LSM Jombang meminta Bupati Jombang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan dana simpanan para pegawai.

Keempat, mereka mendesak dilakukan audit independen secara menyeluruh terhadap aliran dana, kondisi keuangan, serta aset KPRI Sejahtera.

Kelima, Aliansi LSM Jombang menyatakan siap mengawal anggota KPRI Sejahtera menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Apabila pengurus koperasi tidak melaksanakan RALB dalam waktu tujuh hari, kami meminta kepada Bupati Jombang selaku PPK untuk segera mengambil tindakan strategis guna menyelamatkan dana simpanan para pegawai,” kata Wibisono.

Bupati Diminta Turun Tangan

Wibisono menilai persoalan tersebut sudah berada dalam kondisi mendesak. Karena itu, ia meminta Bupati Jombang tidak hanya melihat polemik KPRI Sejahtera sebagai urusan internal koperasi.

“Karena ini urgent, kami meminta Bupati mengambil langkah strategis dalam menyikapi krisis keuangan di KPRI Sejahtera. Misalnya, untuk jangka pendek adalah penyelamatan aset dan kelanjutan koperasi untuk jangka panjang,” jelasnya.

Menurut Wibisono, langkah teknis mengenai penyelamatan aset maupun keberlangsungan koperasi akan disampaikan dalam audiensi dengan Bupati Jombang.

“Lebih teknisnya nanti kami jelaskan di hadapan Bupati dalam audiensi. Kenapa kami meminta Bupati ikut campur masalah ini, karena Bupati adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selain membina, Bupati juga harus bisa melindungi pegawainya,” tegasnya.

Posko Aduan Dibuka, Anggota Dipersilakan Melapor

Sementara itu, Ketua LSM Poletar yang juga tergabung dalam Aliansi LSM Jombang, Dwi Andika, mengatakan pembukaan posko pengaduan merupakan bentuk kepedulian terhadap anggota KPRI Sejahtera yang mengalami persoalan pencairan simpanan.

Pihaknya menyatakan siap memberikan advokasi kepada anggota koperasi yang merasa dirugikan.

“Menyikapi polemik dugaan penyelewengan dana anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Jombang, sebagai bentuk kepedulian, kami akan memberikan advokasi terhadap anggota KPRI untuk melindungi dan mendapatkan kembali hak-haknya,” ujar Dwi.

Ia meminta anggota koperasi yang merasa dirugikan tidak takut menyampaikan pengaduan.

“Kami mengimbau kepada anggota koperasi dalam hal ini sebagai korban jangan takut jika ingin memperjuangkan hak-haknya. Dipersilakan untuk mengadu kepada kami. Mari kita berjuang bersama-sama. Kami siap memberikan advokasi semaksimal mungkin,” katanya.

Posko pengaduan dibuka mulai Sabtu (1/8/2026) hingga 8 Agustus 2026. Jika diperlukan, masa pembukaan posko akan diperpanjang.

“Jika para anggota Koperasi Sejahtera takut untuk datang ke posko, bisa langsung telepon nomor yang tertera di posko pengaduan,” imbuhnya.

Dana Disebut Beralih Menjadi Aset Tanah

Sebelumnya, FaktualNews.co telah memberitakan keresahan ratusan anggota KPRI Sejahtera Jombang yang mempertanyakan pencairan dana simpanan mereka.

Informasi yang dihimpun menyebut jumlah anggota KPRI Sejahtera lebih dari 300 orang. Sementara total dana simpanan anggota disebut mencapai sekitar Rp124 miliar.

Ketua KPRI Sejahtera Jombang yang juga Kepala Bapperida Kabupaten Jombang, Hartono, saat dikonfirmasi pada 15 Juli 2026 membantah adanya dana anggota yang hilang.

“Siapa bilang tidak bisa dicairkan. Kemarin semua anggota sudah kami kumpulkan untuk musyawarah. Tidak ada masalah dan semua sudah sepakat. Jangan sampai persoalan ini melebar ke mana-mana,” kata Hartono ketika itu.

Hartono menjelaskan, dana simpanan anggota memang telah dialihkan menjadi aset berupa tanah. Menurutnya, pengembalian dana akan dilakukan setelah aset tersebut berhasil dijual.

“Uangnya tidak hilang, tetapi sudah berupa aset. Setelah aset itu terjual, uang anggota akan dikembalikan 100 persen. Saya juga sudah melaporkan persoalan ini kepada Pak Sekda dan Bupati,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai informasi bahwa tanah tersebut diatasnamakan dirinya secara pribadi, Hartono membantahnya.

“Tidak benar. Tanah itu masih atas nama pemilik lama karena memang rencananya akan dijual lagi,” jelasnya.

Hartono juga mengakui keputusan mengubah dana simpanan anggota menjadi aset merupakan kesalahan dalam pengelolaan koperasi.

“Kalau kali ini memang salah manajemen. Asumsinya tanah bisa dikapling seperti sebelumnya, ternyata sekarang tidak bisa karena aturan BPN. Jadi uang anggota sekarang masih berupa aset tanah,” katanya.

Menurut Hartono, hasil musyawarah dengan anggota menyepakati waktu enam bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum selesai, akan dilakukan musyawarah kembali.

Terkait total dana simpanan anggota yang disebut mencapai Rp124 miliar, Hartono membenarkan kisaran tersebut.

“Memang sekitar itu. Jumlah pastinya saya tidak hafal karena yang menjalankan administrasi manajer koperasi. Anggotanya sekitar 300 orang lebih,” pungkasnya.

Ketua KPRI Sulit Dikonfirmasi

Namun, setelah polemik tersebut kembali mencuat ke publik, upaya konfirmasi lanjutan kepada Ketua KPRI Sejahtera Jombang belum membuahkan hasil.

Wartawan berupaya meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian dana anggota, kondisi aset tanah yang disebut menjadi bentuk pengalihan dana simpanan, serta tindak lanjut atas kesepakatan enam bulan yang sebelumnya disampaikan kepada anggota.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan terbaru dari pihak KPRI Sejahtera terkait perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.

Kondisi ini menambah tanda tanya di tengah keresahan anggota. Sebab, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai ke mana dana simpanan dialihkan, tetapi juga kepastian kapan dan bagaimana uang anggota dapat kembali dicairkan.

Dengan dibukanya posko pengaduan serta desakan agar RALB segera digelar, polemik KPRI Sejahtera Jombang berpotensi memasuki babak yang lebih serius.

Aliansi LSM Jombang bahkan telah membuka opsi membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila pengurus koperasi tidak memberikan pertanggungjawaban dan tidak memenuhi tuntutan yang mereka sampaikan.