SITUBONDO, FaktualNews.co-Dosen Fakultas Hukum Unars Situbondo, Dr. Supriyono, mengusulkan pembentukan Undang-Undang Perlindungan khusus para lanjut usia (Lansia), untuk memastikan para Lansia mendapat hak-hak khusus dalam proses peradilan.

Mengingat, saat ini banyak kasus yang melibatkan para Lansia, baik yang menjadi korban maupun  pelaku tindak pidana, sehingga perlu ada aturan khusus untuk melindungi mereka.

“Lex specialis derogat legi generali, aturan hukum yang bersifat khusus mengalahkan aturan hukum yang bersifat umum. Saya usulkan ada UU Perlindungan Lansia untuk melindungi lansia sebagai korban dan pelaku,” kata Dr. Supriyono, Kamis (8/1/2026).

Pria yang juga diketahui Direktur LBH NKI  menjelaskan, bahwa lansia rentan dari sisi fisik, kesehatan, dan psikis, sehingga perlu mendapat perlindungan khusus.

“Jika ada UU Perlindungan Lansia, maka akan ada aturan khusus untuk melindungi lansia, seperti hukuman lebih berat bagi pelaku yang korbannya lansia, dan hukuman lebih ringan bagi lansia yang melakukan tindak pidana.”kata Dr Supriyono.

Dr Supriyono mencontohkan, kakek Masir (75) yang divonis 5 bulan 20 hari oleh majelis hakm Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, karena terbukti mencuri 5 ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo.

“Namun, sebelum JPU menurunkan tuntutannya menjadi 6 bulan dengan alasan futuristik,  sebelumnya JPU menuntut kakek Masir 2 tahun penjara,”bebernya.

Lebih jauh Dr Supriyono menegaskan, untuk mendorong pembentukan UU perlindungan terhadap para Lansia, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Saya akan berkirim surat resmi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperjuangkan hak-hak Lansia,”katanya.

Dr Supriyono berharap, dengan adanya UU Perlindungan Lansia, lansia akan mendapatkan perlindungan yang layak. Baik lansia  yang menjadi korban maupun lansia  pelaku tindak pidana.

“Kami sengaja mengusulkan UU perlindungan terhadap Lansia, untuk memastikan para Lansia mendapat hak-hak khusus dalam proses peradilan,”pungkasnya.