KPK Tinggalkan Lamongan Usai Periksa 29 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pemkab
LAMONGAN, FaktualNews.co-Setelah lima hari melakukan pemeriksaan intensif, rombongan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan Gedung Pemkab Lamongan, Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 14.45 WIB. Namun, hingga kini, transparansi soal perkara yang ditangani masih buram.
Selama hampir sepekan, lembaga anti-rasuah tersebut telah memanggil dan memeriksa setidaknya 29 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Para saksi berasal dari unsur pejabat Pemkab hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lamongan, Moh. Nalikan, mengonfirmasi kehadiran tim KPK, namun mengelak saat ditanya lebih jauh mengenai substansi pemeriksaan.
“Undangannya langsung bersifat pribadi, jadi kami tidak mengetahui berapa orang karena ya mungkin ada dari ASN, ada dari swasta, jadi secara detailnya kita tidak tahu” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Nalikan menyebut bahwa kegiatan pemeriksaan selesai, Tim KPK juga sudah meminta ijin untuk kembali ke Jakarta.
“Jadi memang benar tim dari KPK datang ke Lamongan mulai hari Senin tanggal 7 sampai tanggal Jumat 11 ini. Sesuai dengan surat dari KPK, permohonan untuk fasilitas ruangan digunakan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.
Surat permohonan yang diterima, KPK hanya meminta ruangan pemeriksaan dengan 15 meja dan kursi. Tidak dijelaskan jumlah penyidik maupun rincian kegiatan penyidikan.
“Izinnya tidak disebutkan (jumlah tim KPK) cuma minta fasilitas kurang lebih untuk 15 meja,” paparnya.
Nalikan mengklaim tidak ada kendala dalam pelayanan publik selama pemeriksaan berlangsung.
“Saya kira tidak. Cuma mungkin akses keluar masuknya biasanya ada orang di luar ASN masuk ke atas bisa dilakukan. Petunjuk beliau (KPK) ya gitu pokoknya jangan sampai mengganggu kegiatan operasional maupun pelayanan,” pungkasnya.
Sampai berita ditulis, tidak adanya keterangan resmi tentang siapa saja yang diperiksa dan pokok perkara yang diselidiki.


