Mangkir Lagi, Oknum Kiai Tersangka Cabul di Pati Bakal Dijemput Paksa
PATI, FaktualNews.co – Penyidik Polresta Pati bersiap mengambil langkah tegas berupa upaya jemput paksa terhadap AS, oknum pendiri pondok pesantren di Tlogowungu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan santriwati.
Langkah ini diambil setelah tersangka diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana.
Polisi telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap AS pada Kamis (7/5) besok. Jika tersangka kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif, petugas tidak akan ragu untuk membawanya secara paksa ke Mapolresta Pati.
”Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026, apabila masih tidak hadir, Akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP,” kata Kasi Humas Polresta Pati, AKP Hafid Amin, dikutip dari Detik, Rabu (6/5/2026).
Sebelumnya, AS dijadwalkan menghadap penyidik pada Senin (4/5) kemarin. Namun, tanpa alasan yang jelas, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. Meski telah menyandang status tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati, hingga saat ini AS belum ditahan.
Terkait perkembangan kasus, AKP Hafid Amin menjelaskan bahwa sejauh ini baru satu korban yang secara resmi melaporkan tindakan bejat sang kiai.
”1 korban yang sudah melaporkan kepada kami,” jelasnya.
Mengingat adanya dugaan bahwa jumlah korban mencapai puluhan orang, pihak kepolisian meminta para korban lainnya untuk tidak takut bersuara. Polresta Pati memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap keamanan data pribadi pelapor.
”Kami berharap untuk korban, saksi ataupun informasi yang lain belum disampaikan kepada kami agar menyampaikan kepada kami dan Identitas kami rahasiakan,” pungkas Hafid.
——–
Pati – Tersangka dugaan pemerkosaan terhadap para santriwati berinisial AS sebelumnya mangkir pemeriksaan di Polresta Pati. Polisi pun akan kembali memanggil tersangka pada Kamis (7/5) besok.
“Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026, apabila masih tidak hadir, Akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP,” kata Kasi Humas Polresta Pati, AKP Hafid Amin, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Pati, Rabu (6/5/2026).
Dia mengatakan tersangka AS sebelumnya telah dipanggil pada Senin (4/5) kemarin. Akan tetapi AS tidak hadir dan mangkir dari pemeriksaan di Polresta Pati.
Menurutnya polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini. Dijelaskan baru satu korban yang resmi melaporkan kejadian dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren di Tlogowungu kepada santriwati.
“1 korban yang sudah melaporkan kepada kami,” jelasnya.
Hafid berharap kepada korban lain yang belum melaporkan agar lapor kepada polisi. Ia menjamin akan merahasiakan Identitas para korban.
“Kami berharap untuk korban, saksi ataupun informasi yang lain belum disampaikan kepada kami agar menyampaikan kepada kami dan Identitas kami rahasiakan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan di Polresta Pati. AS diduga telah memperkosa puluhan santriwati.


