Pasutri di Lamongan Komplotan Penipuan Motor, Istri Diciduk Suami DPO
LAMONGAN, FaktualNews.co – Aksi licik pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat komplotan penipuan dan penggelapan sepeda motor akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Babat berhasil menangkap seorang perempuan berinisial FN, sementara sang suami, LS, kini masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pemuda berinisial VS (19), warga Dusun Kebondalem, Desa Soko, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, yang menjadi korban dugaan penipuan bermodus perkenalan melalui perempuan bernama Billa.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menjelaskan, korban awalnya diajak bertemu di wilayah utara Perempatan Sawogaling, Babat, pada Minggu malam sekitar pukul 20.50 WIB.
Setelah bertemu dan berbincang, korban diajak berkeliling hingga berhenti di depan sebuah pondok pesantren di Jalan Pramuka, Kelurahan Babat.
“Di lokasi itu, pelaku perempuan meminjam sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dengan alasan hendak menjemput temannya. Namun setelah motor dibawa, pelaku tidak kembali,” ujar Ipda Hamzaid, Jumat (15/5/2026).
Korban yang mulai curiga berusaha menghubungi nomor WhatsApp pelaku. Namun nomor tersebut sudah tidak aktif dan korban diketahui telah diblokir. Merasa menjadi korban penipuan, VS kemudian melapor ke Polsek Babat pada Selasa (12/5/2026).
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babat yang dipimpin Aiptu Yuyus Eko K bersama Aipda Suwarji dan Bripda Sholeh Maulana bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, polisi memperoleh informasi keberadaan sepeda motor Yamaha NMAX warna putih yang identik dengan milik korban di wilayah Madulegi, Kecamatan Sukodadi. Motor tersebut diketahui dikendarai seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sama seperti pelaku.
“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku perempuan berinisial FN berikut barang bukti satu unit Yamaha NMAX putih nopol W 5744 CL pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, FN mengaku menjalankan aksi tersebut bersama suaminya, LS (22), warga Desa Turi, Kecamatan Maduran, Lamongan. Polisi menduga keduanya telah merencanakan aksi penipuan tersebut sejak awal dengan memanfaatkan modus pendekatan terhadap korban.
Kini FN telah diamankan di Polsek Babat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara polisi masih memburu LS yang kabur usai aksinya terbongkar.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP,” pungkas Ipda Hamzaid.


