LAMONGAN, FaktualNews.co – Puluhan warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, menjadi korban penipuan biro jasa travel Umroh yang mengatasnamakan Tawwaabiin. Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan memastikan bahwa travel tersebut ilegal dan tidak memiliki izin resmi.

Kepala Kantor Kemenag Lamongan, Muhlisin Mufa, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan melalui aplikasi SatuHaji, biro perjalanan Umroh bernama Tawwaabiin tidak tercatat sebagai penyelenggara resmi.

“Setelah kami cek, ternyata izin travel-nya tidak ada,” kata Muhlisin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga yang telah membayar biaya Umroh tidak kunjung diberangkatkan. Menanggapi banyaknya laporan masyarakat, Kemenag Lamongan sempat memfasilitasi mediasi antara korban dan pihak travel pada April 2025.

“Terkait travel Umroh Tawwaabiin, pada April 2025 kami sudah fasilitasi mediasi karena ada permintaan dari masyarakat,” jelas Muhlisin.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh harga murah maupun testimoni yang belum terverifikasi. Muhlisin mengingatkan calon jemaah untuk selalu mengecek legalitas biro travel melalui aplikasi resmi milik Kemenag, SatuHaji.

“Kami hanya bisa memberikan imbauan agar masyarakat berhati-hati. Pastikan travel tersebut memiliki izin, cek jadwal keberangkatannya, dan pastikan ada visanya. Jika tidak bisa dibuktikan, sebaiknya pilih biro yang sudah resmi,” tegasnya.

Kemenag Lamongan juga memperingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda promo-promo menyesatkan.

“Kalau belum berizin, meski testimoni bagus, harga murah, atau ada diskon besar, sebaiknya cari yang sudah pasti dan terdaftar,” pungkas Muhlisin.

Sebelumnya, dalam mediasi, pihak travel sempat berjanji akan mengembalikan uang dan memberangkatkan jemaah secara bertahap. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait realisasi janji tersebut.