LAMONGAN, FaktualNews.co-Belum lama menikmati kebebasan setelah keluar dari penjara.  Seorang residivis kasus narkotika di Kabupaten Lamongan kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Adalah pria berinisial AK (33), warga Kecamatan Brondong, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan Rabu (3/6/2026) lalu sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Paciran. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima informasi terkait dugaan peredaran sabu di kawasan pesisir Lamongan.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah yang ditempati tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu beserta barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya, Selasa (9/6/2026)

Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,17 gram.

Selain itu, turut diamankan satu dompet hitam, satu pak plastik klip kosong, sekop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

“Penemuan barang bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang Hamzaid.

Yang mengejutkan, AK ternyata bukan pelaku baru. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2022.

Setelah bebas dari Lapas Lamongan pada tahun 2025, tersangka diduga kembali terjun ke dunia narkoba dan mengulangi perbuatan yang pernah membawanya ke balik jeruji besi.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika. Baru bebas tahun lalu, namun kembali diamankan dalam perkara yang sama,” kata Hamzaid.

Kepolisian pun terus memperkuat upaya penindakan sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lamongan, sementara penyidik terus menelusuri asal-usul barang tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya,” pungkasnya.