Dua Perkara Pidana di Lamongan Berakhir Damai, Kejari dan Polres Tempuh Restorative Justice
LAMONGAN, FaktualNews.co – Pendekatan hukum yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan terus diterapkan di Kabupaten Lamongan. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dan Polres Lamongan berhasil menyelesaikan sejumlah perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sehingga para pihak tidak lagi harus berhadapan di meja hijau.
Di Kejari Lamongan, dua perkara pidana resmi dihentikan penuntutannya setelah seluruh persyaratan Restorative Justice terpenuhi. Kedua perkara tersebut masing-masing merupakan kasus pencurian dengan tersangka Ngatminto bin (Alm.) Joyo Sarelan serta kasus penganiayaan dengan tersangka Muslimin bin (Alm.) Karto.
Penghentian penuntutan tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Prosesnya telah melalui persetujuan berjenjang, mulai dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Lamongan.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Hendro Wasisto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Victor Ridho Kumboro bersama jaksa fasilitator.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Hendro Wasisto melalui Kasi Pidum Victor Ridho Kumboro menjelaskan, penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Mekanisme keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan tersangka, korban, keluarga para pihak, serta unsur masyarakat untuk mencapai pemulihan keadaan semula. Kedua perkara telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ditentukan. Korban dalam masing-masing perkara juga telah memberikan persetujuan untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif,” ujar Victor, Selasa (4/8/2026).
Victor menambahkan, berdasarkan hasil profiling Kejari Lamongan, kedua tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana (first offender), sehingga memenuhi syarat memperoleh penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Usulan penghentian penuntutan telah melalui proses ekspose dan persetujuan secara berjenjang, mulai dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Lamongan,” katanya.
Menurutnya, penerapan Restorative Justice merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Tujuannya agar penyelesaian perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak,” tambahnya.
Semangat yang sama juga terlihat di Polres Lamongan. Perkara penganiayaan yang sempat menyita perhatian publik saat Festival Adat Budaya Lamongan akhirnya berakhir damai melalui mediasi.
Dua warga Lamongan, Widhi dan Dayat, yang sebelumnya terlibat perselisihan fisik hingga saling melaporkan ke Polres Lamongan, sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Proses perdamaian tersebut difasilitasi dengan pendampingan Ipda Poernomo melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Ipda M. Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan.
Penyelesaian perkara melalui jalur damai tersebut menjadi gambaran bahwa penegakan hukum kini semakin mengedepankan nilai kemanusiaan. Ketika syarat hukum terpenuhi dan korban bersedia memaafkan, Restorative Justice menjadi solusi yang mampu memulihkan hubungan sosial sekaligus menghadirkan rasa keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.





