BONDOWOSO, FaktualNews.co-Belum genap 100 hari dilantik Presiden RI Prabowo Subianto, Wabup Bondowoso, dan istrinya terancam dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penipuan dan ingkar janji.

Benediktus Gultom SH kuasa hukum  korban berinisial NI asal Jakarta  mengatakan, oknum pejabat tersebut berinisial AYS, dia  dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dan ingkar janji.

“Untuk istrinya atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE menyebarkan berita palsu tentang kehormatan seseorang dalam hal ini sebagai korban,”ujar Benediktus Gultom SH, Kamis (27/3/2025).

Menurutnya, upaya hukum  ini dilakukan, setelah sebelumnya oknum pejabat tersebut, tidak mengindahkan surat somasi yang dilayangkan klien dirinya.

“Makanya, karena saat disomasi tidak ada tanggapan dari AYS, yang baru dilantik sebagai Wabup Bondowoso, sehingga saya akan segera melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,”ujar Benediktus Gultom SH.

Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Beny Gultom  menambahkan, klien dirinya merasa ditipu dan dirugikan atas ulah yang dilakukan oleh pejabat tersebut. Bahkan salah satu keluarga  klien dirinya harus dirawat di rumah sakit.

“Saat ini, harus dirawat di rumah sakit, karena shock akibat kehormatan keluarganya dipermainkan. Makanya, kliennya minta tanggung jawab AYS,”pungkasnya.

Sementara itu, AYS saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak diangkat, meski panggilan di ponselnya berdering. Bahkan, saat dihubungi melalui aplikasi WA juga tidak dibalas oleh AYS.

Sekedar diketahui, upaya pelaporan ini sebagai bentuk meminta tanggung jawab AYS atas perbuatannya, karena  nama baik keluarga klien dirinya  yang sudah tercoreng.