Dinilai Ingkar Janji, Wabup Bondowoso Diadukan ke Mabes Polri
SITUBONDO, FaktualNews.co-Trend pejabat diduga terlibat asmara dengan perempuan lain, mewarnai perjalanan era pemerintahan tahun 2025. Bahkan, saat ini, berita tersebut menjadi trending topik di mesin pencarian google.
Kali ini dugaan kasus tersebut menjerat Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i (AY). Diduga kuat, AYS mempunyai hubungan spesial dengan perempuan berinisial IN asal Jakarta.
Nah, karena AYS dinilai ingkar janji atau memberikan janji palsu terhadap IN, sehingga IN mengadukan AYS ke Mabes Polri, atas dugaan tindakan penipuan dan pencemaran nama baik.
Benediktus Gultom dari the Praxis Law office selaku hukum IN mengatakan, kliennya terpaksa memgadukan AYS ke Mabes Polri, karena AYS dinilai ingkar janji terhadap kliennya.
“Kami akan menjerat AYS dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, janji palsu dan ingkar janji. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,”ujar Benediktus Gultom, Minggu (6/5/2025).
Menurutnya, begitu dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum IN, dirinya langsung membangun komunikasi dengan AYS dan istrinya untuk memperkenalkan diri, namun keduanya langsung memblokir nomor ponsel dirinya, dengan alasan yang tidak jelas
“Selain memblokir nomor ponsel saya, berdasarkan pengakuan dari klien saya. Saat ini, AYS justru menggiring masalah dihadapinya ke ranah politik,”kata Benediktus Gultom.
Pria yang akrab dipanggil Beni Gultom menegaskan, pihaknya menyayangkan opini yang dibangun AYS, yang mewacanakan upaya hukum kliennya sebagai bentuk black campaign, untuk menjatuhkan posisinya sebagai Wabup Bondowoso.
“Makanya, saya menyayangkan penggiringan opini liar tersebut, yang diduga sengaja dihembuskan AYS dan kelompoknya. Dengan tujuan, untuk mengalihkan isu yang dihadapi AYS,”bebernya.
Diperoleh keterangan, berdasarkan sumber terdekat, sebetulnya pihak keluarga IN hanya meminta kehormatan dan nama baik keluarga, yang sudah tercoreng atas janji ASY ini diperbaiki.
Bahkan, pihak keluarga besar IN sempat menyinggung hutang AYS, akan membantu untuk melunasinya. Sayangnya urung dilakukan karena AYS dinilai ingkar janji.
Akibat AYS ingkar janji, orang tua IN shock dan harus menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit. Makanya, pihak keluarga hanya menuntut keadilan, dan tanggung jawab AYS.
“Karena kami masih memegang teguh adat masyarakat Bugis, jika kehormatan sudah dilecehkan, bagi kami harus ada sikap gentel, bukan malah dari tanggung jawab,”kata perwakilan keluarga IN.
Sementara itu, IN yang diduga menjadi korban bujuk rayu Wabup Bondowoso, saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, jika kasus yang dialaminya diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
“Kami ,”ujar IN, saat dihubungi melalui ponselnya.


