JOMBANG, FaktualNews.co – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jombang mengeluarkan imbauan tegas bagi para Calon Jemaah Haji (CJH) musim haji 2026 untuk tidak membawa barang-barang yang dilarang.

Hal ini bertujuan agar proses pemeriksaan di bandara berjalan lancar tanpa ada kendala yang bisa menghambat keberangkatan.

​Kepala Kemenhaj Jombang, Ilham Rohim, menekankan bahwa ketidaktelitian dalam menyusun isi koper dapat berakibat fatal. Petugas bandara akan melakukan pemeriksaan sangat ketat terhadap seluruh barang bawaan jemaah.

​”Jangan sampai karena membawa barang yang dilarang justru menghambat keberangkatan sendiri,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

​Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam imbauan ini antara lain larangan keras membawa benda tajam (gunting, pisau, cutter), korek api gas, bahan kimia, serta benda mudah meledak. Selain itu, barang cair seperti parfum, sampo, madu, hingga obat sirup dibatasi maksimal 100 ml per kemasan.

​Lalu, power bank maksimal kapasitas 20.000 mAh wajib diletakkan di tas kabin, bukan di bagasi besar. ​Serta satu ketentuan lain yang wajib dpahami terkait rokok yang juga terbatas, maksimal sebanyak 200 batang dan larangan membawa uang tunai berlebihan.

Bagi jemaah yang membawa obat-obatan pribadi dalam jumlah banyak, wajib menyertakan surat keterangan dokter.

​Terkait hal tersebut, Ilham Rohim kembali mengingatkan risiko jika aturan ini diabaikan.
“Cairan yang melebihi ketentuan berpotensi ditahan saat pemeriksaan,” ucapnya.

​Sesuai jadwal, pengumpulan koper bagi CJH Jombang akan dilaksanakan pada 4 hingga 5 Mei 2026. Kloter 60 dan 61 dijadwalkan pada hari Senin, sementara kloter 62 dan 63 pada hari Selasa.

​Kemenhaj berharap jemaah benar-benar melakukan pengecekan ulang sebelum koper dikumpulkan untuk menghindari pembongkaran paksa oleh petugas keamanan bandara.

​”Pastikan seluruh barang bawaan sudah sesuai aturan. Jangan sampai hal sepele seperti isi koper justru menjadi penghambat keberangkatan ke Tanah Suci,” pungkas Ilham Rohim. (KabarJombang.com)