LAMONGAN, FaktualNews.co-Ruang SPKT Polres Lamongan mendadak ramai dengan banyaknya warga yang mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Lonjakan ini terjadi akibat banyaknya warga yang membutuhkan SKCK sebagai syarat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Aipda Dwi Alfin, PS Paur Yan Sat Intelkam Polres Lamongan, mengungkapkan bahwa lonjakan pemohon SKCK mulai terjadi setelah libur Tahun Baru, yakni pada Kamis, 2 Januari 2025. “Pemohon SKCK memang membludak sejak Kamis kemarin,” kata Aipda Dwi Alfin. Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, pemohon SKCK di Polres Lamongan saat ini berkisar antara 200 hingga 300 orang per hari. Pemohon berasal dari berbagai instansi, seperti Puskesmas, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Pemprov, Pemkab, serta instansi lainnya yang membutuhkan SKCK untuk keperluan administratif.

Untuk mengatasi lonjakan ini, Polres Lamongan menambah jumlah petugas operasional agar proses pengurusan SKCK dapat berjalan lancar. “Kami pastikan akan melayani seluruh pemohon SKCK dengan baik, dan kami himbau agar semua pemohon tetap tertib serta mengikuti antrean sesuai nomor urut,” jelas Aipda Dwi Alfin.

Layanan pembuatan SKCK di Polres Lamongan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB. Namun, untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, petugas di Sat Intelkam Polres Lamongan juga bekerja lembur hingga pukul 20.00 WIB. “Dengan upaya tambahan petugas dan jam kerja yang lebih panjang, Polres Lamongan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan warga dalam mengurus SKCK untuk keperluan P3K,” pungkasnya.

Bagi pemohon yang ingin mengurus SKCK, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, mereka diminta untuk membawa fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan atau perubahan data), KTP, KK, akta lahir, serta kartu BPJS masing-masing satu lembar. Selain itu, pemohon juga diwajibkan membawa lima lembar pas foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah.