KEDIRI, FaktualNews.co-Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif pada Pemilu legislatif tahun 2024 lalu. Salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri dilaporkan sebuah LSM ke Polda Jatim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, membenarkan. Nanang mengakui bahwa pihaknya juga sudah dimintai keterangan penyidik Polda Jatim terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.

Menurut Nanang, sebelumnya KPU Kabupaten Kediri juga sudah menerima permintaan konfirmasi dan keterangan resmi terkait dokumen ijazah yang digunakan untuk persyaratan pencalonan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kediri pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 salah satu caleg dari Ketua DPD Ormas Front Komunitas Indonesia Satu.

Menindaklanjuti Surat Ketua DPD Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Nomor: 0811/LK/FKI-1/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 tentang Klarifikasi Permintaan Keterangan Ke-II, lanjut Nanang, dapat disampaikan bahwa KPU Kabupaten Kediri telah melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tingkat KPU Kabupaten Kediri, dengan indikator sebagai berikut: 1. dokumen dapat dibuka dan dibaca; 2. dokumen merupakan hasil pindai terhadap fotokopi ijazah/ surat keterangan pengganti ijazah; 3. dokumen memuat nama Bakal Calon;

  1. dokumen dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  2. dokumen menerangkan kelulusan Bakal Calon;
  3. dokumen menggunakan bahasa Indonesia.

“Dimana dokumen softcopy ijazah terakhir (salah satu Bakal Calon) pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tingkat Kabupaten, untuk dokumen softcopy ijazah tersebut sesuai dengan tangkapan layar (screenshot) pada aplikasi SILON tingkat KPU Kabupaten Kediri,”kata Nanang didampingi anggota KPU Kabupaten Kediri Isnaini Jenar, di kantornya, Senin (5/1/2026).

Ditambahkan Nanang, sebenarnya saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) ada jeda waktu 10 hari untuk menerima tanggapan masyarakat.

Pada saat itu, lanjut Nanang lagi, ternyata tidak ada tanggapan masyarakat terkait dengan Calon Legislatif yang sekarang dipermasalahkan itu.

“Karena kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini sudah masuk ke ranah hukum, maka kita tunggu saja hasil akhirnya. Pada prinsipnya KPU Kabupaten Kediri akan menerima apapun hasil keputusan pengadilan,”tutup Nanang.