LAMONGAN, FaktualNews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamongan 2025. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan nomor urut 1, Abdul Ghofur dan Firosya Shalati, melalui kuasa hukum mereka, Nasrullah. Komisioner KPU Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan, Erfansyah Syahrir, mengonfirmasi bahwa seluruh komisioner KPU Lamongan turut hadir di Jakarta untuk mengikuti jalannya sidang.

“Iya, hari ini MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara PHPU Bupati Lamongan tahun 2024,” ujar Erfansyah dalam keterangan saat dikonfirmasi, rabu (8/1/2025). Sidang ini menggunakan mekanisme panel, di mana sembilan Hakim Konstitusi dibagi dalam tiga panel yang masing-masing terdiri dari tiga hakim. Panel II, yang menangani perkara Lamongan, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Selain Lamongan, ada 65 kabupaten, 17 kota, dan 5 provinsi yang juga berada dalam panel ini.

Perkara PHPU ini diajukan setelah pasangan Ghofur-Firosya merasa keberatan dengan hasil pemilihan bupati Lamongan 2025. Gugatan ini diajukan secara elektronik pada 9 Desember 2024 oleh tim kuasa hukum pasangan calon tersebut. Sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk menilai apakah gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. MK akan memutuskan apakah perkara ini layak diteruskan atau tidak berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.