Edarkan Sabu Sistem Ranjau di Lamongan, Dua Oknum Mahasiswa Diringks Polisi
LAMONGAN, FaktualNews.co-Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil meringkus dua pemuda berstatus mahasiswa yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka, RKA (21) warga Perum Deket, Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, dan FRO (24) asal Dusun Popohan, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Tuban, ditangkap Selasa, (14/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
Penangkapan berlangsung di depan kamar kos lantai dua di Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalan, Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung mengungkap kasus ini di lokasi penangkapan. Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti yang cukup kuat,” ujar Ipda Hamzaid saat konferensi, Kamis (16/10/2025).
Polisi mengamankan delapan klip plastik yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,8 gram.
Selain itu, turut disita tiga timbangan digital, satu alat press, satu pack plastik klip kosong, serta 94 mikro sentrifus (alat laboratorium yang digunakan untuk memisahkan komponen dalam campuran cair dengan cara memutar) yang kosong berbentuk tabung kecil yang biasa digunakan untuk memisahkan komponen cairan.
Menurut pengakuan tersangka, pasokan sabu berasal dari wilayah Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan sistem ranjau, dengan sabu yang sudah dikemas rapi dalam mikro sentrifus, lalu disimpan di tempat-tempat yang telah disepakati.
“Petugas juga menyita satu tepak warna putih, dua unit ponsel android, serta satu motor matic dengan nomor polisi S 4317 JBO yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba,” ungkap Hamzaid.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


