323 Pasangan di Sampang Ajukan Isbat Nikah demi Kepastian Hukum
SAMPANG, FaktualNews.co – Kesadaran masyarakat Kabupaten Sampang untuk melegalkan status perkawinan melalui jalur hukum terus meningkat. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Pengadilan Agama (PA) Sampang menerima sebanyak 323 permohonan isbat nikah atau pengesahan perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Panitera Muda PA Sampang, Abd. Rahman, menjelaskan bahwa isbat nikah merupakan permohonan pengesahan terhadap perkawinan yang telah dilangsungkan secara sah menurut agama, tetapi belum tercatat dalam administrasi negara.
“Isbat nikah diperuntukkan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat di KUA. Setelah ada penetapan dari Pengadilan Agama, barulah KUA dapat mencatatkan pernikahan tersebut secara resmi,” ujar Abd. Rahman, Kamis (30/7/2026).
Ia menyebutkan, dari total 323 permohonan yang masuk hingga akhir Juli 2026, sebanyak 137 perkara telah diputus. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan.
“Perkara yang belum diputus masih menjalani tahapan persidangan,” katanya.
Menurut Rahman, sebagian besar permohonan isbat nikah diajukan untuk memenuhi persyaratan administrasi kependudukan, khususnya dalam pengurusan akta kelahiran anak.
“Banyak pasangan baru mengurus isbat nikah setelah memiliki anak. Saat mengajukan akta kelahiran, mereka diminta menunjukkan bukti bahwa anak lahir dari perkawinan yang sah. Karena belum memiliki akta nikah, mereka harus lebih dulu mengajukan isbat nikah,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum mencatatkan perkawinannya di KUA agar segera mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Langkah tersebut penting agar perkawinan memiliki kekuatan hukum serta diakui secara administratif oleh negara.
“KUA hanya dapat mencatatkan perkawinan setelah ada penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama. Karena itu, kami mengimbau masyarakat segera mengurusnya jika pernikahannya belum tercatat,” pungkasnya.


