TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menangani dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung. Namun, kasus ini berakhir damai setelah kedua belah pihak saling memaafkan dan diselesaikan melalui Restorative Justice.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, kasus ini dilaporkan Hr, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Disdik Tulungagung. Sedangkan terlapor yakni Sr yang merupakan petugas Satuan Pengamanan (Satpam).

“Kasus ini terjadi pada Senin (22/6/2026), pelapor baru saja melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lantai tiga kantor Disdik Tulungagung,” kata AKP Andi Wiranara Tamba, Kamis (9/7/2026).

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor turun ke lantai satu untuk mematikan komputer dan melakukan presensi. Saat itu, terlapor tiba-tiba menghampirinya dan melontarkan kalimat ancaman pembunuhan.

Pelapor kemudian bergegas meninggalkan kantor dari pintu belakang, namun ditutup oleh terlapor dan kembali mengancam. Merasa terancam, pelapor keluar melalui gerbang depan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung.

“Petugas kami segera melakukan penyelidikan dan memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi dengan disaksikan Kasubag Umum, Disdik Tulungagung selama proses mediasi berlangsung,” ungkapnya.

Hasilnya, kedua belah pisak sepakat berdamai setelah pelapor mencabut laporannya dan terlapor meminta maaf. Perkara ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dan penyelidikan dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Penerapan Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial. Selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta mendapat persetujuan dari para pihak, mekanisme Restorative Justice bisa dijalankan.

“Perkara ini menjadi pembelajaran agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi yang baik dan saling menghormati,” pungkasnya.