TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung memberikan sanksi tilang dan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar. Fenomena balap liar di wilayah Tulungagung saat ini juga dilakukan secara berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas saat melakukan patroli.

KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tilang terhadap pelaku balap liar pada Minggu (2/8/2026). Aksi balap liar tersebut dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di sebelah barat GOR Lembu Peteng, Tulungagung.

“Sebanyak 10 kendaraan bermotor kami tilang, meliputi 9 sepeda motor dan 1 mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut perlengkapan balap liar,” kata Iptu Ahmad Zainudin, Selasa (4/8/2026).

Setelah dikenakan sanksi tilang, sepeda motor dan mobil tersebut dapat diambil setelah pemilik membayar denda tilang di pos sesuai dengan tanggal pembayaran. Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan serta memastikan sparepart yang digunakan telah sesuai dengan standar.

Hal tersebut dilakukan karena saat diamankan, sejumlah kendaraan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan sparepart yang tidak sesuai standar. Karena itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti sparepart kendaraan sesuai standar sebelum mengambil kendaraan yang diamankan.

“Seperti motor yang pakai knalpot brong harus diganti sesuai standar. Surat-surat juga harus dibawa,” ungkapnya.

Zainudin menyebut, fenomena balap liar di Tulungagung umumnya tidak dilakukan dalam skala besar. Para pelaku biasanya berpindah-pindah lokasi untuk menghindari patroli yang dilakukan petugas kepolisian.

Sebelumnya, aktivitas serupa juga sempat terpantau di Kecamatan Ngantru dan Kecamatan Tanggunggunung. Para pelaku biasanya memanfaatkan jalan nasional yang relatif sepi pada dini hari untuk menggelar aksi balap liar.

“Mereka tidak menutup jalan. Ketika merasa tidak ada kendaraan dari arah berlawanan, mereka langsung melakukan satu kali tarikan, lalu kembali lagi. Mereka juga sering berpindah lokasi untuk menghindari patroli,” ujarnya.

Satlantas Polres Tulungagung terus berkomitmen menindak pelaku balap liar di wilayah hukum Polres Tulungagung. Aksi balap liar umumnya berlangsung pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga menjelang subuh. Pada jam-jam tersebut, petugas akan rutin menggelar patroli untuk mengantisipasi aktivitas balap liar.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar karena membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.