Dituduh Menyantet, Lansia di Lamongan Tewas Diduga Dihantam Tongkat Tetangganya
LAMONGAN, FaktualNews.co– Warga Dusun Swaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, digegerkan dengan kasus penganiayaan yang berujung maut. Seorang lansia bernama Simat (68) meninggal dunia setelah diduga dihantam tongkat kayu oleh tetangganya, K (36). Dugaan sementara, pelaku menyimpan dendam karena meyakini korban telah menyantet anggota keluarganya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban sedang duduk di teras rumahnya. Terduga pelaku datang dan diduga langsung memukul kepala korban menggunakan sebatang tongkat kayu.
Akibat pukulan tersebut, Simat tersungkur dan mengalami luka serius. Dua warga, Suyanto dan Sarilan, segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Balai Pengobatan Muhammadiyah di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Karena kondisinya kritis, korban kemudian dirujuk ke RSUD Sumberjo, Bojonegoro.
Meski sempat menjalani perawatan intensif, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Simat dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka berat di bagian kepala, pendarahan otak, serta luka lebam pada mata sebelah kanan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bluluk.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Bluluk bersama Unit Reskrim dan Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa jenazah, meminta keterangan para saksi, serta mendatangi rumah terduga pelaku.
Tak lama berselang, K berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bluluk sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu dendam pribadi. Terduga pelaku meyakini korban telah melakukan praktik santet terhadap salah seorang anggota keluarganya hingga menyebabkan patah tulang kaki.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu batang tongkat kayu berdiameter sekitar 3 sentimeter dengan panjang 109 sentimeter yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian dan sarung milik korban.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, aparat bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (30/7/2026).
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa seorang lansia tersebut.


