JOMBANG, FaktualNews.co – Isu perubahan status Jalan KH Hasyim Asy’ari, Dusun Parimono, Desa Plandi, dari zona kuning menjadi zona merah sempat memicu keresahan di kalangan pedagang kaki lima (PKL). Menanggapi kabar tersebut, puluhan PKL yang tergabung dalam Paguyuban Gerdupapak mendatangi kantor DPRD Jombang untuk mengikuti hearing bersama Komisi B, Senin (6/7/2026).

Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Jombang, para pedagang membentangkan poster bertuliskan “Kami Hanya Penjual Receh” sebagai bentuk aspirasi sekaligus ungkapan kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Perwakilan Paguyuban Gerdupapak, Masrur, mengatakan para pedagang datang ke DPRD setelah beredar informasi mengenai rencana perubahan status Jalan KH Hasyim Asy’ari menjadi zona merah. Jika kebijakan tersebut benar diterapkan, para PKL tidak lagi diperbolehkan berjualan di kawasan tersebut.

“Kalau benar berubah menjadi zona merah, otomatis kami tidak boleh berjualan. Padahal berdagang adalah sumber penghasilan kami,” ujar Masrur.

Selain persoalan zonasi, para pedagang juga mengeluhkan keberadaan portal di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Parimono yang dinilai menghambat akses pengunjung dan aktivitas usaha. Mereka berharap DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait.

PKL juga meminta adanya evaluasi terhadap pembatasan jam operasional yang saat ini hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB. Menurut Masrur, sebagian besar pedagang baru mulai berjualan sekitar pukul 19.00 WIB sehingga waktu berdagang hanya sekitar empat jam.

“Rata-rata kami mulai jualan pukul 19.00 WIB. Kalau harus tutup pukul 23.00 WIB, waktunya sangat terbatas sehingga pendapatan juga berkurang,” ungkapnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan tidak ada rencana Pemerintah Kabupaten Jombang mengubah status Jalan KH Hasyim Asy’ari menjadi zona merah. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak eksekutif, kawasan tersebut tetap berstatus zona kuning sehingga aktivitas PKL masih diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan crosscheck kepada pihak eksekutif. Tidak ada aturan maupun rencana menjadikan Jalan KH Hasyim Asy’ari sebagai zona merah. Statusnya tetap zona kuning sehingga PKL masih diperbolehkan berjualan,” tegas Anas.

Terkait portal di kawasan RTH Parimono, Anas mengatakan Komisi B akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mencari solusi. Sementara usulan penambahan jam operasional akan dibahas bersama pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi terhadap Peraturan Bupati yang berlaku.

Menurutnya, pembatasan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB memang mengacu pada regulasi yang ada. Namun, DPRD menilai aturan tersebut masih memungkinkan untuk dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi para pedagang.

“Kalau pedagang baru buka pukul 19.00 WIB lalu harus tutup pukul 23.00 WIB, tentu waktu berdagangnya sangat singkat. Kami akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar ada evaluasi dan kemungkinan penambahan jam operasional,” katanya.

Meski mendukung keberlangsungan usaha PKL, Anas mengingatkan seluruh pedagang tetap mematuhi aturan yang berlaku, menjaga kebersihan lingkungan, ketertiban, serta tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, juga membantah kabar mengenai perubahan status zonasi tersebut. Ia memastikan hingga kini pemerintah daerah belum memiliki kebijakan untuk mengubah Jalan KH Hasyim Asy’ari menjadi zona merah.

“Kami sendiri belum mengetahui adanya rencana perubahan menjadi zona merah. Jadi statusnya masih zona kuning dan teman-teman PKL tetap diperbolehkan berjualan sesuai jam operasional yang telah disepakati,” pungkas Samsudi.(KabarJombang.com)