BANYUWANGI, FaktualNews.co – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi memberikan klarifikasi terkait video bermuatan seksual yang viral di sejumlah platform media sosial dan dikenal dengan sebutan “Yank Uwes Yank”.

Video tersebut diduga melibatkan seorang siswi madrasah dan seorang siswa salah satu SMA di Kabupaten Banyuwangi. Kemenag Banyuwangi memastikan telah mengambil langkah pembinaan terhadap pihak madrasah serta mendukung proses hukum yang berjalan.

Kepala Kemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di luar lingkungan madrasah dan tidak berkaitan dengan aktivitas resmi lembaga pendidikan.

“Peristiwa tersebut berada di luar kendali dan lingkungan madrasah. Namun, kami tetap melakukan langkah klarifikasi, pembinaan, serta mendukung proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Chaironi Hidayat, Senin (3/8/2026).

Pria yang akrab disapa Roni itu menjelaskan, pihak madrasah tempat siswi tersebut belajar langsung mengambil langkah setelah menerima informasi mengenai video yang beredar. Madrasah kemudian meminta keterangan dari pihak keluarga dan melakukan koordinasi internal.

Dari hasil klarifikasi tersebut, orang tua siswi yang bersangkutan memutuskan mengajukan surat pengunduran diri dari madrasah. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak serta situasi sosial yang berkembang setelah video tersebut viral.

Roni juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan kembali video maupun identitas pihak yang diduga terlibat.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan konten maupun identitas pihak-pihak yang terlibat. Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian utama agar hak, privasi, dan masa depan mereka tetap terjaga,” tegasnya.

Menurut Roni, penyebaran konten tersebut berpotensi memperburuk kondisi psikologis pihak yang terlibat, terlebih jika menyangkut anak yang masih di bawah umur.

Ia meminta masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak melakukan penghakiman sepihak terhadap pihak yang diduga terlibat.

Roni menambahkan, Polres Banyuwangi juga telah mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran video tersebut karena dapat berimplikasi pada persoalan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman sepihak terhadap mereka yang terlibat. Mari kita kedepankan edukasi dan perlindungan anak. Saya juga meminta masyarakat menyerahkan penyelesaian kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.