Nekat Kerja Ilegal di Malaysia, Warga Sampang Dipenjara Lalu Dideportasi
SAMPANG, FaktualNews.co – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Hayat (32), asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, dideportasi dari Malaysia lantaran tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, ia bahkan harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Sampang, H. Uriantono Triwibowo, menjelaskan bahwa Hayat berangkat ke Malaysia melalui jalur nonprosedural.
“Yang bersangkutan berangkat ke Malaysia menggunakan visa melancong atau visa wisata, bukan visa untuk bekerja,” ujar Uriantono Triwibowo, Rabu (1/7/2026).
Menurut Uriantono, berdasarkan pengakuan Hayat, ia berangkat ke Malaysia pada 2025. Namun, sesampainya di negara tersebut, ia belum sempat bekerja karena lebih dahulu diamankan oleh aparat setempat akibat tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang sah.
“Menurut pengakuannya, dia berangkat sejak tahun 2025. Tetapi sesampainya di Malaysia belum sempat bekerja sudah ditangkap karena tidak memiliki dokumen yang lengkap. Selanjutnya dia menjalani hukuman penjara selama empat bulan,” jelasnya.
Setelah menjalani proses hukum, Hayat akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui program deportasi. Seluruh biaya pemulangan dari Malaysia hingga Indonesia ditanggung oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
“Sementara untuk biaya perjalanan dari Sampang menuju rumahnya di Kecamatan Ketapang, kami membantu menggunakan dana pribadi,” kata Uriantono.
Uriantono mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
“Karena, selain memberikan perlindungan hukum, berangkat melalui jalur prosedur resmi juga dapat meminimalkan risiko penangkapan, deportasi, maupun persoalan hukum di negara tujuan,” pungkasnya.


