TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung mengambil langkah tegas terhadap truk yang tetap nekat melintasi jalan alternatif di Kecamatan Gondang. Penindakan hukum akan dilakukan secara intensif selama sepekan, disertai peningkatan patroli untuk memastikan para pengemudi mematuhi jalur yang telah ditentukan.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Ivan Danara Oktavian, mengatakan sebelum penutupan Jembatan Gondang pihaknya telah melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif. Langkah tersebut meliputi sosialisasi langsung kepada para sopir serta pemasangan 32 banner pengalihan arus di sejumlah titik.

“Namun imbauan tersebut masih sering diabaikan. Selama satu bulan terakhir masih banyak pengemudi truk yang nekat melintasi jalan alternatif di Kecamatan Gondang,” kata AKP Ivan Danara Oktavian, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, aktivitas truk bermuatan besar di jalur alternatif memicu keluhan warga karena menyebabkan kerusakan jalan dan gorong-gorong. Padahal, ruas jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan batas maksimal beban 8 ton.

Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Tulungagung mulai menerapkan penindakan hukum sejak Rabu (1/7/2026). Pada hari pertama operasi, petugas menerbitkan 26 surat tilang terhadap truk roda enam yang melanggar aturan.

“Penertiban dan penegakan hukum ini akan dilakukan secara masif selama satu pekan ke depan. Setelah itu akan kami evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Apabila pelanggaran masih terus terjadi, Satlantas memastikan penindakan akan kembali dilakukan. Selain itu, intensitas patroli di jalur alternatif Kecamatan Gondang juga ditingkatkan, terutama pada jam-jam rawan.

Pengawasan dilakukan hingga malam hari, termasuk melalui pemantauan siber untuk mengantisipasi pengemudi truk yang berupaya memanfaatkan kelengahan petugas.

“Kami ingin memberikan efek jera kepada para sopir truk agar mematuhi kebijakan dengan menggunakan jalur utama yang telah disiapkan,” pungkasnya.