JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mencopot Hartono sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Langkah tegas tersebut diambil agar yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian pada penyelesaian persoalan tata kelola Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera yang belakangan menjadi perhatian publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, mengatakan keputusan itu diambil setelah pemerintah daerah melakukan kajian dan telaah atas perkembangan persoalan yang terjadi di KPRI Sejahtera.

“Mendasari arahan Abah Bupati dalam menyikapi perkembangan permasalahan yang terjadi di KPRI Sejahtera agar segera dilakukan kajian dan telaahan, maka akhirnya diputuskan,” ujar Agus, Selasa (4/8/2026).

Menurut Agus, selama dibebastugaskan dari jabatan Kepala Bapperida, Hartono memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti delapan rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang terkait pembenahan tata kelola KPRI Sejahtera.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar penyelesaian persoalan koperasi dapat berjalan lebih maksimal tanpa mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan di Bapperida.

“Iya, pembebastugasan dari jabatan Kepala Bapperida agar menyelesaikan permasalahan yang ada di KPRI Sejahtera, yaitu melaksanakan delapan rekomendasi dari Dinas Koperasi terkait tata kelola KPRI Sejahtera,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa rekomendasi pertama yang harus dilaksanakan adalah melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh aset koperasi. Setelah itu, pengurus diminta membenahi dan melengkapi administrasi koperasi yang selama ini masih menjadi catatan.

Selain penataan administrasi, pengurus juga diwajibkan melakukan rekonsiliasi seluruh data simpanan anggota guna memastikan kesesuaian kondisi keuangan koperasi. Hasil rekonsiliasi tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan rencana aksi penyelesaian persoalan yang sedang dihadapi.

Pemerintah daerah juga meminta agar tata kelola KPRI Sejahtera disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 beserta regulasi lain yang mengatur pengelolaan koperasi.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, koperasi diwajibkan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melaksanakan audit independen terhadap kondisi keuangan koperasi.

Tidak hanya itu, pengurus diminta menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan rekomendasi secara berkala kepada Dinas Koperasi Kabupaten Jombang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di sisi lain, pembinaan terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi juga harus dilakukan agar sistem tata kelola berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Delapan rekomendasi itu harus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola koperasi,” tegas Agus.

Seperti diketahui, polemik KPRI Sejahtera Jombang terus menggelinding, seiring dugaan penyelewengan dana simpanan anggota senilai Rp124 miliar. Ironisnya, kas koperasi yang dikabarkan kosong itu rupanya telah berubah menjadi aset.

Berdasarkan penelusuran, aset-aset tanah yang disinyalir dibeli menggunakan uang koperasi itu tersebar di beberapa tempat dan terbagi menjadi sejumlah SHM (sertifikat hak milik) yang diduga diatas namakan pengurus koperasi, termasuk Ketua Koperasi, Hartono.

Hasil penelusuran KabarJombang.com, pada 2014 koperasi membeli lahan di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, seluas 3,5 hektare senilai Rp1,477 miliar, serta sekitar 3 hektare di Kelurahan Jelakombo, menggunakan dana KPRI Sejahtera Jombang.

Berdasarkan penuturan sumber internal (SM) dan penasihat Aliansi LSM Jombang (Wibisono), lahan di Sumbermulyo dipecah menjadi 73 bidang bersertifikat, namun enam di antaranya (SHM Nomor 288, 565, 157, 350, 199, dan 463) diduga atas nama pribadi Ketua KPRI Sejahtera yang juga Kepala Bapperida Jombang, Hartono, yang baru saja dinonaktifkan dari jabatanya.

​Selain itu, aliansi juga mendapati dugaan penjualan aset di Mojowarno dan Jabon, serta pemindahan hak atas aset di Desa Banjardowo dari pengurus berinisial SY ke pihak lain (M).

Saat didatangi tim media pada Jumat (24/7/2026), lokasi lahan di Sumbermulyo terpantau masih berupa tanah kosong ditumbuhi semak tanpa papan informasi proyek, meski warga sempat mendengar rencana pembangunan perumahan. (KabarJombang.com/Kevin Nizar, Slamet Wiyoto)