Soroti Polemik Kredit Nenek Ngatini, DPRD Jatim Desa Bank Jombang Buka Mekanisme Kredit
JOMBANG, FaktualNews.co – Polemik kredit yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mendapat perhatian dari DPRD Provinsi Jawa Timur. Anggota DPRD Jatim Sumardi meminta persoalan tersebut diusut secara terbuka dan transparan agar seluruh fakta mengenai proses kredit maupun dugaan keterlibatan pihak ketiga dapat terungkap secara jelas.
Menurut Sumardi, kasus yang dialami Ngatini tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan utang piutang. Seluruh rangkaian proses, mulai dari pengajuan kredit, perubahan agunan, mekanisme pelunasan, hingga munculnya pinjaman baru senilai Rp70 juta, perlu dijelaskan secara utuh kepada publik.
“Saya sangat prihatin atas peristiwa yang dialami Ibu Ngatini. Jika benar beliau hanya bermaksud meminjam dalam jumlah kecil, namun akhirnya harus menghadapi tagihan yang membengkak dan terancam kehilangan aset keluarga, maka persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius. Semua pihak harus membuka fakta secara terang benderang,” ujar Sumardi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya perbedaan keterangan antara Ngatini dan PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh.
Sebelumnya, Ngatini mengaku awalnya hanya meminjam Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor. Namun dalam perjalanan kredit, agunan disebut berganti menjadi sertifikat tanah.
Ia juga mengaku menyerahkan uang Rp55 juta kepada seseorang yang dikenalnya bernama Nur Ali untuk membantu melunasi utang di bank. Akan tetapi, menurut pengakuannya, uang tersebut tidak pernah disetorkan sehingga dirinya tetap menerima penagihan.
Di sisi lain, PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh menjelaskan bahwa kredit sebesar Rp70 juta atas nama Ngatini bukan diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya melalui mekanisme restrukturisasi atau pelunasan kredit lama.
Menanggapi kondisi tersebut, Sumardi meminta pihak bank memberikan penjelasan secara rinci mengenai seluruh mekanisme kredit yang dijalankan, termasuk dasar perhitungan kewajiban nasabah.
Ia menilai keterbukaan menjadi langkah penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
“Saya meminta pihak BPR Bank Jombang segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai mekanisme pemberian kredit, perhitungan bunga, proses penggantian agunan, hingga dasar hukum eksekusi aset. Keterbukaan informasi sangat penting agar semua persoalan bisa dipahami secara jelas,” katanya.
Selain meminta klarifikasi dari pihak bank, Sumardi juga menyoroti dugaan adanya pihak ketiga yang menerima uang pelunasan dari Ngatini namun diduga tidak menyetorkannya ke bank.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti mengandung unsur pidana, aparat penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan secara profesional.
“Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus diproses. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum, apalagi korban merupakan warga lanjut usia yang mengaku tidak memahami mekanisme perbankan dan perhitungan kredit,” tegasnya.
Ia juga berharap penyelesaian persoalan tidak semata-mata mengedepankan aspek administratif maupun bisnis, tetapi tetap memperhatikan sisi kemanusiaan.
Sumardi mendorong agar semua pihak membuka ruang musyawarah sebelum langkah-langkah yang berpotensi menghilangkan aset milik masyarakat dilakukan.
“Kami meminta semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan seluruh asetnya karena persoalan yang masih bisa dikaji kembali. Prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Kasus Ngatini sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan penjelasan antara pihak nasabah dan PT BPR Bank Jombang terkait asal-usul kredit senilai Rp70 juta.
Sementara itu, penyelesaian kredit atas nama Sukarman masih ditangguhkan oleh pihak bank sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.


