Terlapor Mangkir dari Mediasi, Ibu Korban Penganiayaan Anak di Situbondo Desak Polisi Segera Tahan Pelaku
SITUBONDO, FaktualNews.co – Kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur di Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, terus bergulir. Keluarga korban mendesak penyidik Polres Situbondo segera menahan terduga pelaku berinisial MS (40) yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap ketiga remaja tersebut.
Ketiga korban masing-masing berinisial HR (17), DA (14), dan YG (14). Mereka diduga menjadi korban penganiayaan saat berada di Lapangan Voli Desa Talempong, Kecamatan Banyuglugur. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Situbondo dan tengah dalam proses penyelidikan.
Ririn (36), ibu kandung HR, mengatakan peristiwa itu dipicu persoalan sepele. Menurutnya, terduga pelaku emosi karena merasa terganggu dengan aktivitas ketiga remaja yang sedang berada di sekitar lapangan.
“Saya melaporkan pelaku karena telah menganiaya anak saya. Rambutnya dijambak dan wajahnya dipukul dengan tangan kosong. Anak saya masih di bawah umur,” ujar Ririn.
Ia menuturkan, bukan hanya HR yang menjadi korban. Dua rekannya, DA dan YG, juga diduga mengalami pemukulan oleh MS.
Usai kejadian, Ririn mengaku sempat mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan secara baik-baik. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Menurutnya, terlapor justru marah dan merasa tidak bersalah atas tindakan yang diduga dilakukannya.
Penyidik Polres Situbondo kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Namun, terlapor tidak memenuhi undangan mediasi tanpa memberikan alasan yang jelas.
Karena mediasi tidak terlaksana, keluarga korban menyatakan tidak lagi membuka peluang penyelesaian secara damai dan meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah tidak mau mediasi lagi. Harapan kami sekarang hanya satu, polisi bisa bergerak cepat dan pelaku segera ditahan,” tegas Ririn.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor: LP/B/84/IV/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 12 April 2026.
Keluarga korban berharap penyidik segera menuntaskan proses penyelidikan dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar para korban memperoleh keadilan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini mengacu pada keterangan pelapor dan dokumen laporan kepolisian. Terlapor tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.


